Sidoarjo (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorak Jenderal Pajak (DJP) Jatim II meluncurkan program elektronik faktur atau e-faktur untuk pengusaha kena pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali per 1 Juli 2015.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Nader Sitorus, Rabu, mengatakan, dengan adanya program e-faktur ini untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak.

"Jika selama ini pembuatan faktur pajak yang dilakukan secara manual terdapat beberapa kecurangan. Maka dengan adanya program e-faktur ini bisa menghilangkan kecurangan pembuatan faktur tersebut," katanya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, secara spesifik manfaat dari e-faktur tersebut adalah tanda tangan dalam faktur bisa digantikan secara elektronik.

"Selain itu, e-faktur tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan," katanya.

Aplikasi e-faktur, kata dia, sudah menjadi satu dengan aplikasi e-SPT sehingga memudahkan pelaporan SPT masa PPN dan permintaan nomor seri faktur pajak disediakan secara dalam jaringan sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak.

"Untuk dapat menggunakan apliskasi e-faktur ini, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak setempat pengusaha kena pajak dikukuhkan," katanya.

Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan program ini maka kecurangan yang kerap terjadi pada saat menggunakan faktur manual bisa dihindari.

"Untuk selanjutnya pembuatan faktur secara manual dianggap tidak sah karena sudah digantikan dengan program e-faktur yang sudah dilucurukan seperti sekarang ini," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015