Tulungagung (Antara Jatim) - Sejumlah penghuni eks-lokalisasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah setempat yang akan membatalkan penggusuran atau revitalisasi bangunan-bangunan bekas rumah bordil yang kini dijadikan tempat usaha kafe dan rumah karaoke.
    
"Kalau memang begitu kebijakannya, bagus. Kami tentu bisa bernafas lega karena tempat usaha yang menjadi mata pencaharian kami tidak (jadi) digusur," kata Suparno, salah satu pemilik usaha kafe karaoke di bekas Lokalisasi Ngujang, Kecamatan Ngantru, Minggu.
    
Suparno dan sejumlah pemilik warung kopi plus karaoke di bekas lokalisasi Ngujang mengakui sempat resah dengan kebijakan penutupan tempat tersebut.
    
"Penempatan aparat keamanan di posko darurat di depan kompleks tentu membuat pengunjung enggan ke sini lagi. Praktis usaha kami bakal mati, padahal ini menjadi lapangan kerja untuk makan kami sehari-hari," kata Mama Laura, pemilik kafe lain di bekas Lokalisasi Ngujang.
    
Menurut keduanya, rencana pemerintah daerah yang mengalihkan para mantan mucikari dan PSK ke sektor usaha kerajinan ataupun perdagangan tidak akan bisa berjalan efektif.
    
Selain bantaun permodalannya dianggap terlalu kecil, lanjut Suparno, naluri dan ketrampilan yang diperoleh dari pembinaan singkat tidak akan efektif meningkatkan kapasitas mereka dalam menggeluti dunia usaha yang sama sekali baru.
    
"Kalau berubah sama sekali tentu tidak mungkin. Paling bisa ya dengan mengarahkan ke sektor usaha yang positif tapi tidak terlalu jauh dari dunia lama yang digeluti para PSK itu, misal seperti pengembangan kafe dan karaoke seperti selama ini sudah dilakukan," ujarnya.
    
Terkait adanya praktik prostitusi terselubung, Suparno dan penghuni bekas lokalisasi Ngujang maupun Kaliwungu bersedia untuk dilakukan pengawasan bersama.
    
"Yang penting masih boleh membuka usaha (warung kopi dan jasa hiburan karaoke) tidak masalah. Karena kami tidak mungkin keluar dari sini sementara tidak ada lagi tempat tinggal dan usaha yang bisa digeluti," kata Pramono, tokoh warga di bekas lokalisasi Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
    
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengisyaratkan bahwa wacana penggusuran dua kompleks kawasan eks-lokalisasi di daerah itu tidak akan diteruskan karena ada pernyataan keberatan dari pihak pemerintah desa selaku pemilik asset lahan.
    
"Karena itu (lahan) adalah asset desa, maka keputusan alih fungsi dasarnya harus ada persetujuan dari desa. Nah, masalahnya di situ, mereka tidak setuju (digusur)," kata Bupati Syahri Mulyo.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015