Tulungagung (Antara Jatim) - Aktivis LSM di Tulungagung, Jawa Timur mengkritisi kebijakan pemerintah daerah setempat yang melakukan mutasi jabatan fungsional guru ke posisi struktural atau nonguru, karena dianggap menyalahi aturan.
    
"Ada yang salah dalam proses mutasi pejabat eselon II, III, dan IV beberapa waktu lalu. Pejabat fungsional guru tidak seharusnya dipindah ke posisi struktural, itu menyalahi aturan," kata aktivis LSM Bintara Ali Sodiq usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung, Sabtu.
    
Menurut Ali, mutasi tersebut menyalahi aturan Kemenpan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke nonguru.
    
"Hal itu menyalahi aturan dan kami sudah melaporkan ke Ombudsman RI," kata Ali.
    
Dalam surat balasan dari ombudsman yang tembusannya diterima pihak LSM Bintara, diketahui Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diminta melakukan pengkajian ulang terhadap pengangkatan guru ke dalam jabatan struktural.
    
Selain itu, bupati juga diminta melakukan penataan kepegawaian guna mengetahui formasi PNS yang dibutuhkan.
    
Apabila pengangkatan guru menjadi pejabat struktural tak sesuai kompetensinya, Ali mendesak agar guru yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula, yakni guru sekolah.
    
Disebutkan, ada beberapa orang yang diangkat ke pejabat struktural seperti dalam lingkup dewan, dinas pariwisata pemuda dan olahraga (disbudparpora), dan perekonomian.
    
"Jika tak secepatnya dikembalikan sesuai aturan yang ada, akan mengancam formasi CPNS guru. Padahal di Tulungagung sendiri masih kekurangan ratusan guru," ujarnya.
    
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Mashud menyatakan dewan akan menindaklanjuti permasalahan yang ada.
    
Untuk tahap awal, kata dia, Komisi A akan menggelar rapat internal komisi untuk menentukan langkah selanjutnya.
    
"Kami rapat internal komisi dulu. Nanti baru kami tentukan sikap," jawabnya.
    
Terkait berkas dari LSM Bintara, Mashud yang politisi PKB itu menyatakan sudah menerima.
    
"Karena itulah akan ditindaklanjuti dalam rapat intern termasuk membahas pengembalian pejabat. Kami akan tinjau nanti lebih lanjut," jelasnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015