Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek industri pengoplos elpiji bersubsidi di Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo, Sabtu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ayub Diponegoro, mengatakan, dari penggerebekan tersebut petugas menangkap dua orang pelaku pemilik usaha masing-masing berinisial RH dan TJ.

"Dua orang yang masih kakak beradik ini kami tangkap untuk kami mintai keterangan terkait dengan usaha yang mereka lakukan," katanya.

Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti 900 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.

"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti alat penyuntik gas elpiji, selang pengoplos gas, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji tersebut," katanya.

Dari pengakuan pemilik usaha, kegiatan itu sudah dilakukan sekitar delapan bulan lalu, dengan delapan orang pekerja. "Hasil elpiji oplosan tersebut dipasarkan ke daerah Sidoarjo, Mojokerto dan Surabaya," katanya.

Modus operandi yang dilakukan yakni setiap tabung isi 12 kg, diisi tiga sampai empat tabung ukuran tiga kilogram.

"Untuk tabung isi 12 kg, pemilik mengambil untung Rp20 ribu setiap tabung, dan tabung 50 kilogram mengambil laba sebesar Rp60 ribu setiap tabungnya," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pemilik usaha dan juga pegawai akan diperiksa dan dibawa ke Mapolres Sidoarjo

"Mereka dijerat dengan pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas yang mempunyai ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015