Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba, Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang peracik obat keliling yang tidak memiliki izin edar dan latar belakang pendidikan farmasi.

     KBO Resnarkoba, Polres Madiun, Ipda Gaguk Widodo, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Marsam Hari (58) warga Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. 

     "Hasil pemeriksaan, tersangka bukan lulusan farmasi dan hanya lulusan SD. Ia meracik obat-obatan untuk dijual ke masyarakat," ujar Ipda Gaguk kepada wartawan.

     Menurut dia, tersangka ditangkap petugas Resnarkoba Polres Madiun saat membuka usahanya di Dusun Mojo, Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. 

     Meski sudah memiliki stempel dari perangkat dan pejabat desa setempat, tetap saja yang dilakukan tersangka menyalahi aturan kesehatan dan dapat merugikan masyarakat. 

     "Dari tersangka, petugas mengamankan ribuan butir obat-obatan dalam bentuk pil dan kapsul dengan jenis mencapai 50 jenis obat lebih," kata dia.

     Sesuai keterangan tersangka, obat-obat yang diraciknya tersebut dibeli dari apotik. Ia sengaja membeli obat dalam satu kemasan kaleng penuh agar mendapatkan petunjuk pemakaian yang tercantum pada kaleng tersebut.

     Sementara, tersangka mengaku, meski hanya lulusan SD, ia paham dan tahu khasiat dari masing-masing obat yang diraciknya. Apalagi pekerjaan tersebut sudah ia lakoni sejak tahun 1980-an. 

     "Saya tidak sekolah farmasi dan kedokteran. Saya lulusan SD, tapi tahu semua obat yang saya racik. Sebab ada petunjuknya saat membeli obat, agar tidak keliru melayani konsumen," kata tersangka Marsam.

     Sebelum ditangkap di Kabupaten Madiun, tersangka sudah pernah meracik obat di sejumlah wilayah. Di antaranya, Bojonegoro, Blitar, Jombang, dan daerah lainnya di Jawa Timur.  

     "Sejak berjualan keliling di Bojonegoro, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Pacitan, Jombang, dan sejumlah wilayah lainnya, baru kali ini saya ditangkap polisi," terang Marsam.

     Rata-rata, satu paket obat racikannya dijual ke konsumen antara Rp10.000 sampai Rp50.000 per paket racikan. Kondisi itu tergantung sakit yang diderita calon pembelinya.

     Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2006 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)


Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015