Jakarta (Antara) - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia dapat meminta oknum otoritas Australia yang memberikan uang terhadap para awak kapal untuk diproses hukum.
Hikmahanto menanggapi dugaan otoritas Australia yang melakukan pemberian uang terhadap para awak kapal yang membawa pencari suaka.
"Menlu Retno L Marsudi juga telah meminta Dubes Australia di Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tujuan klarifikasi adalah untuk memastikan apakah ini kebijakan pemerintah Australia atau bukan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, bila memang merupakan kebijakan Australia maka Australia sebagai anggota Konvensi tentang Pengungsi telah melanggar Konvensi tersebut.
"Bila pemberian uang kepada awak kapal bukan merupakan kebijakan Australia, namun benar uang telah diserahkan oleh oknum otoritas Australia maka Indonesia dapat meminta Australia untuk melakukan tuntutan hukum atas oknum tersebut atas dugaan melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia," kata dia.
Hal ini karena oknum tersebut memenuhi kualifikasi melakukan penyelundupan manusia berdasarkan salah satu Protokol dari "Transnational Organized Crimes". Protocol tersebut berjudul "Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air". Australia telah meratifikasi Protokol tersebut pada tahun 2004.
Dalam konteks ini pemerintah Indonesia dapat meminta Australia agar pelaku diproses hukum mengingat pelaku berada di Australia, bukan di Indonesia.
"Bila Australia tidak melakukan proses hukum terhadap oknum otoritas tersebut maka Australia telah melakukan pembiaran," ujar dia.
Pembiaran ini, lanjutnya, berarti pemerintah Australia melakukan pembenaran cara mengusir para pencari suaka dengan uang. Austrlia pun dianggap membenarkan tindakan penyelundupan manusia.
Ia mengatakan Indonesia pun dapat melakukan protes diplomatik dan melakukan opsi-opsi diplomatik yang tersedia untuk memastikan Australia melakukan penghukuman terhadap oknum petugasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Hikmahanto menanggapi dugaan otoritas Australia yang melakukan pemberian uang terhadap para awak kapal yang membawa pencari suaka.
"Menlu Retno L Marsudi juga telah meminta Dubes Australia di Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tujuan klarifikasi adalah untuk memastikan apakah ini kebijakan pemerintah Australia atau bukan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, bila memang merupakan kebijakan Australia maka Australia sebagai anggota Konvensi tentang Pengungsi telah melanggar Konvensi tersebut.
"Bila pemberian uang kepada awak kapal bukan merupakan kebijakan Australia, namun benar uang telah diserahkan oleh oknum otoritas Australia maka Indonesia dapat meminta Australia untuk melakukan tuntutan hukum atas oknum tersebut atas dugaan melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia," kata dia.
Hal ini karena oknum tersebut memenuhi kualifikasi melakukan penyelundupan manusia berdasarkan salah satu Protokol dari "Transnational Organized Crimes". Protocol tersebut berjudul "Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air". Australia telah meratifikasi Protokol tersebut pada tahun 2004.
Dalam konteks ini pemerintah Indonesia dapat meminta Australia agar pelaku diproses hukum mengingat pelaku berada di Australia, bukan di Indonesia.
"Bila Australia tidak melakukan proses hukum terhadap oknum otoritas tersebut maka Australia telah melakukan pembiaran," ujar dia.
Pembiaran ini, lanjutnya, berarti pemerintah Australia melakukan pembenaran cara mengusir para pencari suaka dengan uang. Austrlia pun dianggap membenarkan tindakan penyelundupan manusia.
Ia mengatakan Indonesia pun dapat melakukan protes diplomatik dan melakukan opsi-opsi diplomatik yang tersedia untuk memastikan Australia melakukan penghukuman terhadap oknum petugasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015