Kediri (Antara Jatim) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan perguruan tinggi yang saat ini statusnya dinonaktifkan oleh pemerintah tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika aturan itu diabaikan.

"PT (perguruan tinggi) bermasalah nonaktif, tidak boleh terima mahasiswa baru dan menyelesaikan yang sudah ada. Jika nekat akan ditutup," katanya saat kegiatan peluncuran mobil berbahan bakar energi alternatif, yaitu berbahan bakar panas matahari dan listrik di kampus Politeknik Kediri, Jawa Timur, Minggu.

Selain tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, Menristek juga mengatakan kampus bersangkutan juga tidak diperbolehkan melakukan wisuda. Ia meminta, pihak kampus menyelesaikan terlebih dahulu persoalan internal.

Ia megatakan, mayoritas yang menjadi masalah kampus itu dinonaktifkan adalah rasio dosen yang mengajar tidak sesuai dengan rasio mahasiswa. Untuk jumlah dosen, rasionya untuk jurusan ilmu sosial 1:30 (satu dosen dengan 30 mahasiswa), eksakta 1:20. Sementara, untuk kampus swasta masih diberi toleransi, yaitu bisa sampai 1:45.

Menurut dia, kebijakan nonaktif ini untuk melindungi masyarakat agar mereka tidak tertipu. Menjelang penerimaan mahasiswa baru, perguruan tinggi, ramai-ramai membuka pendaftaran, namun masyarakat terkadang tidak mengetahui dengan pasti status kampus bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta masyarakat teliti dan tidak memilih kampus yang saat ini statusnya dinonaktifkan oleh pemerintah. Hal itu juga sebagai upaya agar yang bersangkutan tidak menyesal terlebih lagi mengenai ijazah.

Ia mengatakan, untuk perguruan tinggi di Jawa, rata-rata sekitar 5.000 calon mahasiswa yang mendaftarkan diri, sementara kapasitas di tempat kampus mengajar hanya sekitar 400 sampai 500 kursi, tergantung program studi. Sementara, di luar Jawa, bisa sekitar 1.000 orang, dengan jumlah kursi yang sama, sekitar 300 an kursi.

Ia menegaskan, pemerintah tegas memberikan sanksi jika ada perguruan tinggi yang melanggar. Pemerintah juga sudah membuat peraturan presiden tentang status perguruan tinggi dan tidak segan menerapkan sanksi tersebut. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015