Surabaya (Antara Jatim) - Pembebasan lahan lanjutan proyek pembangunan jalan "Middle East Ring Roads" (MERR) II C terutama di Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya terkendala banyak dokumen tanah yang hilang.

Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, di Surabaya, Selasa, mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembangunan  MERR.

"Dokumen tanah banyak yang hilang, padahal itu sangat penting guna menentukan  lahan mana saja yang akan segera ditindaklanjuti," katanya.

Menurut dia, dokumen tanah berupa sertifikat atau petok ini, tidak ada di tangan Pemkot Surabaya.  Sebenarnya, pihak pemkot sendiri  mau saja meminta lagi kepada warga, namun pasti akan lama prosesnya.

Sebab, lanjut dia, belum tentu warga mau menyerahkan dokumen tanah meski foto copian karena, sebelumnya mereka sudah menyerahkan saat proses pembebasan ke pemkot.

"Sebenarnya tidak hilang semua, karena  sebagian disita oleh kejaksaan ketika kasus hukum terjadi pada proses pembebasan tanah beberapa waktu lalu. Mau tidak mau, kami akan berkoordinasi  dengan kejaksaan agar dokumen tanah di Gunung Anyar bisa dikeluarkan. Jika dokumen itu masih diperlukan kejaksaan, maka kami meminjam untuk sementara waktu," katanya.

Saat ini, kata dia, tanah yang belum  dibebaskan di sana  sebanyak III persil dengan perincian 65 persen berupa pemukiman dan 35 persen pertanian.  

"Ada 14 persil yang sudah diapraisal dan dalam waktu dekat akan dilakukan proses pembayaran," katanya.

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan proyek  tersebut masih terus jalan, meski masih belum tahap pembangunan fisik.

"Jadi untuk penyelesaian proyek itu ada dua yang harus dipisahkan, yang pertama adalah soal pembebasan lahan, dan yang kedua adalah penggarapan fisik. Sekarang ini kita sedang proses pembebasan lahan," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemkot sendiri juga sudah melakukan beberapa langkah untuk percepatan penyelesaian proyek, termasuk penggantian pejabat yang menangani proyek agar proyek bisa terus berlanjut.

Meski saat ini Dinas PU Bina Marga dan Pematusan juga masih terbagi fokusnya untuk menangani kasus yang menjerat satgas dan juga pihak pembuat komitmen lantaran tertuduh korupsi Rp14,5 miliar.

"Sekarang ini kita sedang menyelesaikan penetapan lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita sudah mengajukan surat dan sedang menunggu BPN menjawab surat tersebut," katanya.

Menurut Hendro setelah surat dari BPN itu turun ke pemkot, maka proses selanjutnya baru bisa akan berjalan.  Proses yang dimaksud meliputi penentuan apprecial, sosialisasi dan juga negosiasi. Baru setelah itu bisa dilelangkan ke ULP.

Soal tanah yang belum dibebaskan, Hendro menyebutkan pemkot tidak memiliki deadline waktu. Sebab penetapan lokasi ini yang menentukan pusat, sehingga pemkot belum bisa mendahului untuk pengambilan langkah. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015