Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menerapkan sistem pembayaran semua pajak daerah secara daring  atau dalam jaringan (online).

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rahmat, mengatakan dengan sistem daring diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah setempat.

"Untuk sementara rencana sistem daring diterapkan pada pajak hotel dan restoran. Tapi sebenarnya semuanya kita dorong secara daring," katanya.

Menurut dia, pembayaran pajak dengan menggunakan tehnologi IT tersebut, orientasinya selain memberi kemudahan pada wajib pajak, juga guna menciptakan sistem transparansi.

"Urgensinya untuk kemudahan wajib pajak mudah mengakses, tidak harus ke bank atau Dispenda," katanya.

Dengan sistem daring itu, kata dia, wajib pajak bisa mengakses melalui telepon seluler masing-masing. Selain itu, untuk kepentingan pengawasan, pemerintah kota dan kalangan dewan juga bisa memonitornya.

"Jadi perubahan pendapatan pajak bisa kita ketahui, tanpa nunggu laporan tiap bulan. Tapi hanya orang tertentu tidak semuanya, karena ada aturan kerahasiaan wajib pajak," katanya.

Namun, lanjut dia, untuk keperluan itu, membutuhkan peralatan khusus yang harus dibeli oleh Dinas Pendapatan Surabaya dengan menggunakan dana APBD. Cara lain menggunakan provider yang disiapkan oleh bank.

Hanya saja, kata dia, persoalannya, bank mana yang sudah siap. "Dari komunikasi kami dengan pihak bank, kemungkinan Bank BUMN yang siap," ujar mantan Manajer di salah satu Bank Swasta.

Edi Rahmat menegaskan melalui sistem pajak daring tindak kecurangan wajib pajak bisa diminimalisir. Selama ini, kekhawatiran yang ada pajak pertambahan nilai (PPN) yang didibebankan kepada pelanggan tidak dibayarkan pihak wajib pajak ke Dinas Pajak.

"Kalau pajak restoran kan ada 10 persen yang dibebankan pada pembeli, kita khawatirnya itu tidak masuk kas daerah," kata Edi.

Ia mengakui dengan sistem pembayaran pajak secara manual rentan terjadi kebocoran. Apalagi, dinas pendapatan juga tidak mungkin harus mengontrol satu persatu hotel dan restoran yang ada di Surabaya.

"Kalau kebocoran pasti ada. Dispenda caranya memonitor hanya dengan sampel aja," katanya.

Ia optimistis, jika diterapkan pajak hotel dan restoran secara daring, pendapatan yang diraup diperkirakan meningkat hingga 30 persen. "Estimasi peningkatan sekitar 30 persen, seperti pengalaman yang diterapkan di Jakarta, meski menggunakan provider," katanya.

Edi mengatakan Raperda Sistem Pajak Daring diproyeksikan dibahas dalam tahun ini. Namun, jika tidak memungkinan akan dilakukan pada 2016.

"Kami sudah masukan ke badan legislasi beberapa bulan lalu," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015