Jember (Antara Jatim) - Petugas Satreskrim Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap pelaku pembunuhan Hasan Basri (34) warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti.

"Polisi berhasil menangkap Khaerul Anam (27) warga Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Hasan Basri," kata Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Jember Iptu Prayitno di Jember, Kamis.

Menurut dia, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang diduga mengetahui pelaku pembunuhan warga Desa Kemiri tersebut.

"Setelah kami cek di rumahnya, pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Pamekasan, Madura, sehingga Polres Jember berkoordinasi dengan aparat kepolisian di sana untuk menangkap tersangka," tuturnya.

Tersangka Khaerul Anam, lanjut dia, tidak melakukan tindakan kejahatan tersebut sendirian karena ia menyuruh pelaku yang kini masih buron berinisial ST untuk membunuh korban.

"Khaerul Anam menyuruh ST membunuh korban dengan cara dibacok menggunakan sebuah celurit hingga korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.

Prayitno menjelaskan pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu dengan dibantu rekannya berinsial ST yang merupakan tetangga korban karena alasan dendam atau cemburu.

"Kami sudah mengantongi identitas dan mengetahui tempat persembunyian ST, sehingga tidak lama lagi polisi akan menangkap pria yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," paparnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP pentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara tersangka Khaerul Anam mengaku nekat membunuh korban karena alasan cemburu, bahkan korban sering memalak dan mengancam akan membunuhnya.

"Hasan sering menggoda istri saya, bahkan mengajak istri saya keluar berdua, sehigga saya tidak bisa menerima hal itu. Saya akhirnya merencanakan untuk membunuh korban," katanya.

Sebelum dibunuh dengan sebuah celurit, Khaerul mengajak korban dan ST untuk minum minuman keras bersama-sama di sebuah lokasi yang sudah disiapkan oleh tersangka.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015