Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur mendesak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama segera mengembalikan uang pajak hotel pemkab sebesar Rp6,3 miliar, yang pernah diterima dari ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dalam lima tahun terakhir.

     "Kami minta KPP Pratama segera mengembalikan pajak hotel milik pemkab yang keliru masuk ke KPP Pratama, karena kesalahan EMCL dalam memasukkan pajak hotel," kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kusharijanto, Kamis.

     Dalam dengar pendapat dengan KPP Pratama dan jajaran pemkab, ia menjelaskan uang Rp6,3 miliar, yang dibayarkan EMCL ke KPP Pratama tersebut merupakan pajak hotel, seharusnya masuk ke pemkab sebagai pajak retribusi daerah.

     Di lain pihak, lanjut dia, pemkab juga sudah mengkoordinasikan dengan Dirjen Pembagian Keuangan Daerah Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan mengenai kekeliruan pembayaran pajak hotel itu.

     Dari hasil koordinasi itu, lanjutnya, pemkab bisa mengambil kembali uang pajak hotel sebesar Rp6,3 miliar, yang keliru masuk ke KPP Pratama.

     "Saya kira sudah jelas bangunan milik pemkab, yang dimanfaatkan EMCL itu sesuai kontraknya masuk hotel bintang tiga," katanya, menegaskan.

     Kepala Dispenda Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, senada dengan Ketua Komisi B DPRD Sigit Kusharijanto, yang meminta pajak hotel sebesar Rp6,3 miliar yang diterima KPP Pratama, secepatnya dikembalikan ke pemkab.

     "Begitu pula pembayaran pajak hotel untuk Mei ini, juga harus sudah masuk ke kas daerah," ucapnya, menegaskan.

     Menanggapi hal itu, Kepala KPP Pratama Bojonegoro Rahmawan, menyatakan segera memproses pengembalian pajak hotel milik pemkab sebesar Rp6,3 miliar yang pernah diterima dari EMCL.

     Hanya saja, menurut dia, sesuai prosedur pihak wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian pajak hotel, dengan melengkapi berbagai persyaratan.

     "Bagi kami tidak masalah, tapi kami akan meneliti berbagai persyaratan dalam proses pengembalian pajak hotel sebesar Rp6,3 miliar itu," tandasnya.

     Sesuai data, pajak hotel yang keliru pembayarannya tersebut berasal dari hotel milik pemkab di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang dimanfaatkan untuk kantor oleh EMCL. Hotel yang dikelola PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD milik pemkab tersebut memiliki 48 kamar, berdiri di atas tanah seluas 2 hektare lebih. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015