Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta penyidik kepolisian daerah agar tidak menahan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena masih harus menyelesaikan pekerjaannya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

"Terus terang saya membuat surat permohonan ke Kapolda Jatim untuk tidak menahan dulu tiga komisioner Bawaslu karena harus menyelesaikan pekerjaannya dulu," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ketiga komisioner Bawaslu masing-masing berinisial SU, SSP, dan AP kini berstatus tersangka karena diduga terlibat korupsi dana hibah senilai Rp5,6 miliar untuk anggaran Pemilihan Gubernur Jatim 2013.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, jika ketiga komisioner Bawaslu dijebloskan tahanan maka pekerjaan utamanya menjelang Pilkada yang digelar 9 Desember 2015 akan terganggu.

Di satu sisi, kata dia, Bawaslu RI juga belum memutuskan bagaimana nasib ketiganya di susunan komisioner, apakah dilakukan pergantian atau tidak.

"Kunci tentang keberadaan personel di Bawaslu Jatim merupakan wewenang Bawaslu RI. Tapi beda lagi kalau sudah ada penggantinya dan diserahkan ke pusat," tukas birokrat yang juga politisi tersebut.

Kendati demikian, selaku gubernur pihaknya tidak akan ikut campur ke prosedur penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.

Sementara itu, di bagian lain ia juga mengaku prihatin dengan pengelolaan keuangan di tubuh Bawaslu karena sebelumnya sempat diingatkan dan diberitahu bahwa ada yang tidak benar.

"Sejak awal ada masalah dan lapor ke Polda Jatim. Setelah diminta diselesaikan, tapi malah berlarut-larut dan diminta untuk mengembalikan, tapi tetap tak dikembalikan. Semestinya harus ada kontrol di dalam," katanya.

Selain tiga komisioner, dalam kasus ini polisi juga menetapkan status serupa kepada AMR (Sekretaris Bawaslu), GSW (Bendahara Bawaslu), IDY (rekanan), dan AK (rekanan), serta tiga orang rekanan lainnya.

Dari 10 tersangka, penyidik sudah menahan empat tersangka yakni AMR pada 19 Mei, IDY dan AK pada 25 Mei, serta GSW pada 27 Mei. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015