Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya optimistis pasangan Calon Wali Kota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Kota Surabaya tidak tunggal menyusul adanya kekhawatiran dari sejumlah elemen bahwa Pilkada 2015 hanya akan diikuti oleh calon tunggal.

Kekhawatiran ini terungkap dalam media gathering yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, di Surabaya Rabu.  Kepala Biro detik.com Surabaya Budi Sugiharto mengatakan kondisi perpolitikan yang terjadi saat ini di Kota Surabaya, banyak pihak pesimistis pasangan calon pilkada yang mendaftar itu akan lebih dari satu pasangan.

"Untuk itu KPU Kota Surabaya apakah sudah mengantisipasi kondisi itu? Kalau kemudian hanya satu pasangan saja yang mencalonkan diri, apakah kondisi KPU sudah menyiapkan solusi yang akan diambil?" tanya Budi Sugiharto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, optimistis pilkada kali ini tidak hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.

Apalagi, lanjut dia, KPU juga telah memiliki seperangkat regulasi yang terangkum dalam PKPU. Khusus untuk tata aturan proses pencalonan dalam pilkada, dijelaskan secara rinci di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

"Semua aturan itu (PKPU) telah disusun secara integral dan menyeluruh dalam mengantisipasi segenap kemungkinan persoalan yang bakal muncul khususnya terkait minimnya proses pencalonan yang ada. Jadi semuanya sudah diatur secara detail, sehingga problem yang dikhawatirkan itu akan ada jalan keluarnya. Tetapi insyaallah, pasangan calon kepala daerah Surabaya 2015 tidak akan tunggal," kata Purnomo.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahap penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dilakukan mulai 11 Juni 2015 hingga 15 Juni 2015.

KPU Kota Surabaya sendiri, sejak 24 Mei 2015 lalu telah menyampaikan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan ini. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015