Surabaya (Antara Jatim) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mensosialisasikan kode etik dan tata beracara dalam rangka menjalankan tugas serta fungsinya ke Jawa Timur pada 3-5 Juni 2015.

"Kami juga ingin mencari masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang etika lembaga perwakilan," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Hardi Soesilo ketika ditemui usai bertemu Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.

Selain bertemu Gubernur, rombongan yang terdiri dari pimpinan dan sejumlah anggota MKD dan didampingi tenaga ahli serta sekretariat itu juga bertemu dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, DPRD Jatim serta pihak terkait lainnya.

Menurut dia, berdasarkan UU MP3 dan tata tertib, telah dibentuk badan kehormatan yang berubah menjadi mahkamah kehormatan.

"Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Kehormatan DPR RI sudah banyak mendapatkan masukan dan tugas yang dilakukan," kata legislator asal Fraksi Partai Golkar tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, harus ditunjukkan juga melalui kinerja anggota legislatif dengan menghormati kode etik dewan yang berlaku.

"Ke depannya, kami berharap kinerja dari anggota dewan lebih ditingkatkan lagi sebagai cermin yang membawa aspirasi rakyat," tutur pria yang dalam karir politiknya pernah duduk sebagai anggota DPRD Jawa Barat tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan pembuatan peraturan tentang kode etik merupakan langkah bagus yang dilakukan DPR RI.

Adanya kode etik ini, lanjut dia, dinilai penting dan menarik karena bagi legislatif bisa diberikan batasan yang jelas mengenai tugas-tugas yang dilakukan.

"Pemprov Jatim siap memfasilitasi dan menyukseskan kegiatan sosialisasi kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI," ucapnya.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, memisalkan tentang Pemprov Jatim yang telah membuat tata tertib mengenai pelaksanaan demonstrasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Jika terdapat demonstrasi anarkis maka harus ditindak oleh kepolisian. Selain itu, semua induk organisasi partai politik yang ada di parlemen sepakat membantu polisi menindak para demonstran yang menutup fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015