Gresik,(Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mendesak sejumlah partai politik di wilayah itu untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru,untuk menghindari adanya panitia pemilu yang ikut dalam parpol.


"Kami mendesak agar setiap parpol menyerahkan SK Kepengurusan, bahkan kami telah mengirimkan surat beberapa minggu lalu, namun hingga kini belum satu pun parpol menyerahkan," ucap Komisioner Panwaslu Gresik, Hariyanto Ismail, Selasa.


Hariyanto mengatakan, bila setiap parpol menyerahkan SK Kepengurusan ke Panwaslu, keberadaan anggota panitia pemilu seperti Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan terpantau.


"Sesuai aturan yang berlaku, anggota panitia pemilu tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau minimal lima tahun sebelum mendaftar ke Panwas sudah tidak aktif dari partai politik," katanya.


Oleh karena itu, Hariyanto mengaku akan kembali mengirimkan surat permintaan SK Kepengurusan kepada setiap parpol, sehingga pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung Desember 2015 bisa berlangsung secara independen.


"Sesuai kode etik penyelenggaraan Pemilu, tidak boleh panitia penyelenggara masuk dalam kepengurusan Parpol, agar menjamin independensi pelaksanaan Pemilu," katanya.


Sementara itu, bila dalam sepekan surat Panwaslu tidak direspon parpol, Hariyanto mengaku akan mengundang dan mengumpulkan seluruh parpol untuk diajak koordinasi bersama, untuk menjamin pelaksanaan Pemilu di wilayah itu berjalan secara independen.


Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Gresik menduga salah satu anggota PPK Menganti masuk dalam kepengurusan parpol, namun demikian belum bisa dibuktikan kebenarannya karena masih menunggu SK Kepengurusan dari parpol.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015