Surabaya (Antara Jatim) - Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa status tanah di Kesatrian Gunungsari Surabaya merupakan aset negara milik Kodam V/Brawijaya yang dikelola oleh Yayasan Sawunggaling dengan hak sewa.
    
"Karena itu, kami menertibkan rumah di Kesatrian Gunungsari Surabaya yang disalahgunakan peruntukannya," kata Kapendam V/Brawijaya Letnan Kolonel Inf Washington S dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Surabaya, Minggu.
    
Menurut dia, risalah Tanah Kesatrian Gunungsari adalah tanah peninggalan Belanda bekas Eigendom Verbonding 9837 atas nama Gouverment Van Nederland Indie yang dikuasai oleh TNI AD sejak tahun 1950 dan tanah Kesatrian Gunungsari dipergunakan perkantoran dan rumah dinas serta sarana prasarana penunjang Kodam VIII/Brawijaya.
    
Pada tahun 1956 diajukan pengukuran tanah oleh Zeni Bangunan Terr. V. Brawijaya dan P.K.M. 5034 Malang Kepada Kantor Pendaftaran Tanah Kota Surabaya, kemudian terbit Surat Ukur No 31/1956/A.W Tgl 19 Desember 1956 dengan Luas Tanah 1.060.860 meterpersegi.
    
Sesuai Surat Edaran dari KMKB (Komando Militer Kota Besar) Surabaya No. Se.002/2/1962 Tertanggal 21 Februari 1962  bahwa rumah dinas di Jl. Gunungsari dibangun oleh Yayasan Sawunggaling KMKB yang diperuntukan anggota yang berpangkat Tamtama Angkatan 45.
    
Berdasarkan Surat Keputusan Pangdam No 46/III/1979 tanggal 21 Maret 1979 tentang penghibahan dan pengukuhan status bangunan eks yayasan Sawunggaling sebagai pemilik perorangan sejumlah 38 KK dengan keputusan bahwa Eks Yayasan Sawunggaling yang terletak di Jl. Gunungsari Surabaya dikukuhkan statusnya menjadi milik perorangan.
    
Namun, tanah tetap berstatus milik TNI AD dan kepada mereka diberikan hak sewa, luas dan ukurannya disesuaikan dengan batas yang telah ditentukan. Penyelesaian persewaannya ditentukan dan diatur dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan TNI AD dan disesuaikan dengan Kota Surabaya.
    
Pihak Kodam V/Brawijaya telah melakukan upaya-upaya penertiban aset-aset TNI AD berupa tanah yang terletak di Jl. Gunungsari, diantaranya pendataan data/pemutahkiran data penghuni Jl. Gunungsari dengan dasar Sprin Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/1003/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 dengan menunjuk Danrem 084/Bhaskara Jaya sebagai Ketua.
    
Selain itu, Kodam V/Brawijaya juga telah menerbitkan Nomor Sprin/1043/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 kepada Danrem 084/Bhaskara Jaya agar segera merencanakan kegiatan pengamanan dan penertiban tanah dan bangunan TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya di Jl. Gunungsari Surabaya.
    
Untuk itu, Kodam V/Brawijaya telah mengundang pihak-pihak yang saat ini menempati tanah di Jl. Gunungsari pada tanggal 20 Agustus2014 di Aula Makodam V/Brawijaya yang dihadiri oleh 71 KK dari 102 KK yang diundang. Danrem 084/Bhaskara Jaya telah melaksanakan pendataan pada tanggal 27 - 28 Oktober 2014.
    
Setelah itu, Kodam V/Brawijaya memanggil  warga penghuni Jl. Gunungsari Surabaya, bertempat di Aula Makodam V/Brawijaya pada Senin 18 Mei 2015, yang dihadiri oleh 49 KK dari 103 KK yang diundang, membicarakan tentang  sosialisasi  sewa menyewa, kerja sama dan penertiban lahan milik TNI AD itu.
    
Pada 4 Desember 2014, Kazidam V/Brawijaya mengeluarkan surat Nomor B/1310/XII/2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Somasi I kepada para penghuni rumah 44 KK diatas tanah TNI AD secara ilegal.
    
Surat itu disusul surat Kazidam V/Brawijaya Nomor B/1482/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014  tentang Somasi II kepada para penghuni rumah 38 KK diatas tanah TNI AD yang ilegal.
    
Berikutnya, surat Kazidam V/Brawijaya Nomor B/392/IV/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Somasi III kepada para penghuni rumah 37 KK diatas tanah TNI AD secara ilegal.
    
"Surat itu sudah jelas menyebutkan bahwa bagi penghuni yang belum/tidak mengajukan surat permohonan kerja sama/sewa-menyewa lahan akan dijadikan sasaran penertiban," kata Kapendam V/Brawijaya.
    
Ia menambahkan sasaran penertiban pada tahap I (pertama) ada empat rumah diantaranya Jl. Gunungsari No. 29 Usaha Stel Peleg, Jl. Gunungsari No. 37 B Usaha Bengkel, Jl. Gunungsari No. 37 C Bengkel-Rental dan Jl. Gunungsari No. 122 Rumah Kosong. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015