Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap dua orang pemuda yang biasa mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. 

     KBO Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Iptu Gaguk Hariyanto, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Hermanto (31) warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, dan Wawan (39) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

     "Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka Wawan ditangkap di rumahnya saat sedang menggunakan narkoba, sedangkan Hermanto ditangkap saat sedang melintas di jalanan wilayah Nglames," ujar Iptu Gaguk, kepada wartawan. 

     Menurut dia, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 Gram dan 0,28 Gram.

     "Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat isap yang dipakai untuk mengonsumsi narkotika. Keduanya merupakan target operasi polisi," kata dia.

     Sementara, tersangka Wawan mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Setiap kecanduan, dirinya membeli paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu per paket. 

     Hanya saja, tersangka Wawan masih enggan memberitahu dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut. 

     "Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut, termasuk memeriksa tersangka untuk mencari pengedar yang memasok narkoba kepada para tersangka," tambahnya.

     Atas perbuantannya, kedua tersangka akan dikenai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.  (*)


Pewarta: Louis Rika

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015