Bojonegoro (Antara Jatim) - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Tuban, Jawa Timur, meminta pengelolaan lapangan sumur minyak tua di wilayahnya, melibatkan masyarakat kawasan hutan, sebagai usaha mencegah kerusakan lingkungan hutan semakin parah. "Kami minta Pertamina tidak menyerahkan pengelolaan lapangan sumur minyak tua di kawasan hutan kepada pihak luar yang tidak pernah memberikan konstribusi atas kelestarian hutan," kata Wakil Administratur KPH Parengan, Tuban Supriyanto, Senin. Oleh karena itu, menurut dia, di dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata kelola sumur minyak tua memasukkan masyarakat kawasan hutan ikut terlibat dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto, yang juga dihadiri jajaran pemkab, juga berbagai elemen masyarakat lainnya, ia menjelaskan keterlibatan masyarakat di sekitar hutan dalam pengelolaan sumur minyak tua akan sejalan dengan program Perhutani. Menurut dia, berbagai program yang dilaksanakan Perhutani melalui masyarakat sekitar hutan yang tergabung di dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), ikut memberikan konstribusi kelestarian hutan. Dengan demikian, katanya, keterlibatan LMDH dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua akan mendukung kelestarian hutan. Ia menyebutkan di sejumlah desa di Kecamatan Malo dan Trucuk, terdapat 91 titik sumur minyak tua yang masih aktif. "Keberadaan sumur minyak tua yang masih aktif jelas akan membawa pengaruh atas kerusakan lingkungan hutan, sehingga kalau tidak melibatkan masyarakat sekitar hutan, maka kerusakan hutan akan semakin parah," katanya, menegaskan. Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, menjelaskan DPRD akan menampung semua masukan dari berbagai pihak yang akan dijadikan dasar untuk menyusun draft raperda tentang tata kelola sumur minyak tua. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, menjelaskan penyusunan raperda tentang tata kelola sumur minyak tua ini, sebagai usaha menertibkanpengelolaan lapangan sumur minyak tua. "Pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, sehingga perlu di tertibkan," tandasnya. Sesuai data dari Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Jawa Tengah, di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dan Malo, terdapat 550 sumur minyak, baik sumur minyak lama maupun hasil pengeboran baru yang dilakukan investor. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015