Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jatim yang digelar Desember 2015. "Tidak ada pengaruhnya di Pilkada serentak tahun ini dan pasti sudah diatur dalam prosedur berlaku," ujarnya kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu. Terkait urusan komisioner, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut menyerahkannya ke Bawaslu RI karena kewenangan ada di pusat. "Strukturalnya Bawaslu Jatim itu di Bawaslu RI, bukan urusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pasti Bawaslu RI sudah memiliki aturan sehingga tidak akan kosong," kata birokrat yang juga politisi tersebut. Terkait dugaan keterlibatan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), masing-masing berinisial AMR selaku sekretaris Bawaslu Jatim dan GSW yang saat kasus tersebut mencuat masih menjabat bendahara, Pakde Karwo menyerahkannya ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi. "Kalau untuk PNS, biar diurus sama biro hukum. Yang pasti semua diserahkan ke Polda Jatim dan mengikuti prosedur hukum berlaku," tuturnya. Sementara itu, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengaku sudah mendengar kabar ditetapkannya dua tersangka berstatus PNS yang diduga terlibat korupsi di Bawaslu. "Saya sudah mendengarnya, tapi nanti akan ditindaklanjuti dulu oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terlebih dahulu," tukasnya. Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan enam tersangka kasus dugaan dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Selain AMR dan GSW, empat tersangka lainnya yakni SU selaku Ketua Bawaslu Jatim, SSP Komisioner Bawaslu Jatim, AP komisioner, dan IDY yang merupakan rekanan penyedia barang/jasa. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015