Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk kredit petani yang penyalurannya dilakukan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim. "Hari ini kami sedang menyosialisasikan perda tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2000, yang terkait dengan PT BPR Jatim, dimana pada tahun anggaran 2015 pemerintah bersama DPRD provinsi mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar untuk kepentingan petani," kata anggota Komisi C DPRD Jatim, Chusainudin di sela kunjungan kerjanya di Tulungagung, Selasa. Sebagai "partner" pemerintah provinsi, legislator dari daerah pemilihan (dapil) VI Tulungagung, Blitar, Kediri tersebut merasa perlu ikut menyosialisasikan perda terkait rencana pengucuran anggaran untuk kredit UKM bidang pertanian itu. Ia beralasan, program sejenis yang dikucurkan pemerintah periode sebelumnya dinilai kurang efektif. Menurut Chusainudin, kesimpulan itu berdasar fakta lapangan yang mereka temukan, dimana banyak petani maupun kelompok usaha kecil menengah yang justru tidak bisa mengakses program perkreditan yang disalurkan melalui salah satu bank pemerintah saat itu. "Itu sebabnya kami bahu-membahu dengan pemerintah provinsi untuk menyosialisasikan program ini. Sayang jika bantuan untuk petani ini tidak dibisa dinikmati masyarakat kecil, padahal Gubernur Soekarwo berinisiatif mengeluarkan kebijakan ini sejak program sebelumnya resmi dihentikan Pemerintahan Jokowi," katanya. Selain mengalokasikan anggaran Rp200 miliar untuk kepentingan petani se-Jatim, lanjut Chusainudin, pemprov juga mengucurkan dana sebesar Rp25 miliar untuk Jamkrida (Jaminan Perkreditan Daerah) Jatim. Chusainudin menjelaskan, anggaran Rp25 miliar itu diberikan ke Jamkrida untuk menguatkan modal lembaga penjaminan kredit milik daerah tersebut, mengantisipasi banyaknya petani yang tidak memiliki cukup agunan atau jaminan saat mengajukan kredit ke BPR Jatim. "Sekalipun sudah ada lembaga penjamin, BPR Jatim tentu akan melakukan seleksi ketat mengantisipasi agar bantuan kredit ini tidak sampai macet. Detail kriteria calon penerima bantuan kredit berikut segala persyaratannya saat ini masih 'digodok' (dibahas) pemerintah bersama DPRD dan tentunya pihak BPR Jatim," katanya. Legislator dari PKB ini menambahkan, sekalipun bunyi bantuan untuk kepentingan petani, fasilitas kredit dengan bunga rendah tersebut juga bisa dinikmati oleh kalangan usaha kecil menengah lain, seperti nelayan, pedagang, peternak, maupun perajin. Besaran alokasi dana kredit yang disalurkan BPR Jatim untuk 38 kabupaten/kota, kata dia, dengan demikian ditaksir rata-rata sekitar Rp5 miliar per daerah. "Nominal pembagian per daerahnya tentu akan menyesuaikan besar/kecil wilayah tersebut, jumlah penduduk, luasan areal pertanian maupun sektor lainnya," kata Chusainudin kepada wartawan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015