Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pemilik ganja seberat 42 kilogram yang pekan lalu didapatkan petugas dari seorang buruh angkut di atas kapal saat sandar di dermaga setempat. "Polisi tidak berhenti mencari tahu siapa pemilik ganja tersebut dan syukurlah sekarang berhasil ditangkap," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Arnapi kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya, Jumat. Seorang tersangka yang diduga pemilik ganja tersebut berinisial Ziz (41) asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang dibekuk polisi di kediamannya. Satu lagi pria yang dimintai keterangan oleh penyidik berinisial Din (52), warga Surabaya, yang sehari-harinya berprofesi sebagai calo tiket sekaligus buruh angkut di Tanjung Perak. Arnapi menjelaskan, ganja oleh tersangka dibeli dari seorang bandar besar di Jakarta lalu dibawa ke Surabaya melalu jalan darat, kemudian direncanakan dibawa ke Makassar menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kendati sudah membekuk seorang tersangka, lanjut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat. "Satu orang lainnya masih diburu dan sama seperti Ziz, warga asal Makassar. Identitas sudah dikantongi dan kami yakin tidak lama lagi juga akan dibekuk," ucapnya. Per kilogram, kata dia, tersangka membelinya seharga Rp2,5 juta yang terbagi dalam dua pemilik, yakni Ziz membeli 12 kilogram dan sisanya 30 kilogram dibeli oleh tersangka yang kini menjadi buron. Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan jasa calo tiket dan buruh angkut pelabuhan untuk mengangkut ganja ke atas kapal. "Tersangka ini dari Jakarta naik kereta api di Surabaya dan satu rekannya naik bus. Mereka janjian di atas kapal dan sengaja membayar buruh angkut. Tapi karena tertangkap, Ziz dan rekannya membatalkan rencana naik kapal dan memilih pesawat terbang untuk ke Makassar," ucapnya. Tersangka juga sempat berkomunikasi dengan bandar narkoba di Jakarta untuk memberitahukan bahwa ganja miliknya diketahui polisi. Sebelumnya, Rabu (6/5), polisi menyita 42 kilogram ganja kering di Terminal Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang diangkut seorang buruh angkut pelabuhan setempat. Pria berinisial Din dibawa ke kantor polisi setelah dicurigai membawa barang dengan tergesa-gesa dan gerak-gerik mencurigakan naik ke atas kapal jurusan Jakarta-Surabaya-Makasar-Ambon-Jayapura tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015