Surabaya (Antara Jatim) - Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) meraih juara II dalam lomba debat nasional bertajuk "Business Law Competition" di Jakarta pada 7-10 Mei 2015. "Lomba yang diselenggarakan kali pertama oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan itu bertopik Kesimpulan Gugatan di Bidang Arbitrase dalam Bidang Perusaaan Pertambangan Mineral," kata anggota tim mahasiswa Ubaya, Indra Jaya Gunawan, di kampus setempat, Rabu. Tidak hanya tropi yang dibawa pulang tim Ubaya, namun juga medali. "Medali itu merupakan hasil dari salah satu anggota tim mahasiswa FH Ubaya yang dinobatkan menjadi best oralist saat menyampaikan paparan," katanya. Didampingi rekannya, Christopher Julio, Maria Karina Dewi, dan Bella Christyana Santoso, ia menjelaskan dirinya bersama kawan-kawannya itu terpilih untuk mewakili Ubaya, karena pernah mengikuti lomba debat di internal kampus saat PIMUS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya). "Saya masih pemula dalam lomba debat dibandingan Christopher Julio dan Maria Karina, tapi nekat saja dengan bekal pelatihan di Surabaya," kata Indra Jaya yang tinggal di kawasan Kutisari, Surabaya itu. Menurut dia, waktu persiapan selama bulan April sangat optimal dengan empat kali pelatihan yang digelar di kantor Dr Sudiman Sidabukke SH CN MHum selaku dosen yang membimbing mahasiswa hingga ke Jakarta. "Pak Diman (sapaan mahasiswa kepada pembimbingnya) suka mengingatakan kami untuk selalu bisa mendalami peran baik menjadi tergugat maupun penggugat," kata Christopher Julio yang menjadi ketua delegasi dari Ubaya itu. Namun, kata mahasiswa asal Jakarta itu, persiapan yang dilakukan membuat tim sangat paham materi dan tinggal mengusahakan yang terbaik saat hari H. Bersama pembimbing Dr Sudiman Sidabukke, keempat mahasiswa bertolak ke Jakarta pada 7 Mei 2015. Keesokan harinya, keempat peserta menjalani "briefing" dan "technical meeting" yang dilakukan di salah satu auditorium dengan total peserta 10 kelompok. Acara dilanjutkan dengan seminar singkat bertopik Kepailitan. Malam harinya menjelang penyisihan dan semifinal, mereka melakukan persiapan mental, materi, tenaga dan gesture tubuh. "Malam itu kami banyak sekali mengulang materi saat pelatihan di Surabaya dan terus berlatih intonasi," ujar Karina Dewi. Dalam babak penyisihan (9/5) akhirnya tersisa empat kelompok yaitu perwakilan dari Ubaya, Trisakti, Atmajaya, dan UPH Surabaya. Kegiatan dilanjutkan dengan semifinal dengan topik yang sama. Pada babak ini, Ubaya dan Atmajaya yang berhasil lolos. Keesokan harinya (10/5), final diselenggarakan di auditorium UPH Jakarta. Mereka mengambil undian untuk menentukan posisi apakah sebagai penggugat atau tergugat. Ubaya mendapat posisi penggugat. "Kami diuntungkan dengan posisi ini karena lebih kaya materi dan dasar hukumnya lebih kuat, sehingga kami bisa meraih juara II dengan penghargaan berupa sertifikat dan uang pembinaan Rp6 juta," kata Christoper. Bahkan, Bella Christyana Santoso meraih "Best Oralist". "Dia mampu mengolah kalimat dengan baik saat menyerang lawan," katanya. Secara terpisah, Sudiman Sidabukke menambahkan juri saat final ada lima orang dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (dua orang), seorang lulusan Harvard University, seorang juri dari Atmajaya Jogyakarta, dan seorang juri dari praktisi. "Walaupun mahasiswa yang ikut ada yang dari semester dua tapu mereka menguasai materi semester akhir, apalagi topiknya business law competition itu membuat mereka harus menguasai hukum dagang, hukum perdata, hukum acara, hukum agraria. Kesimpulannya saya bangga kepada mereka," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015