Madiun (Antara Jatim) - Angka perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, meningkat selama periode Januari hingga April 2015 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data Pengadilan Agama Kota Madiun, Selasa mencatat, sejak Januari hingga April 2015, angka perceraian mencapai 173 perkara, dengan jumlah perkara yang telah diputus mencapai 181 perkara. Jumlah yang diputus itu, sebagian merupakan sisa perkara yang belum diputus di tahun sebelumnya. "Angka perceraian itu naik jika dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama, yakni sebanyak 167 perkara dengan jumlah perkara yang diputus mencapai 147 perkara," ujar Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Syafrudin, kepada wartawan, Selasa. Menurut dia, banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi salah satunya disebabkan karena masalah ekonomi dalam rumah tangga. "Selain itu, tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, tidak adanya tanggung jawab suami, gangguan pihak ketiga, maupun adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata dia. Sebelum memutus pengajuan perceraian tersebut, pihak pengadilan sudah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun fakta di persidangan menyatakan upaya mediasi yang dilakukan majelis untuk mendamaikan mayoritas tidak berhasil. Hal tersebut yang membuat kasusnya meningkat signifikan. Syafrudin menambahkan, proses perceraian untuk kalangan PNS tersebut tidak mudah. Selain diatur dalam undang-undang, juga melalui berbagai macam tahapan. Dimana permohonan perceraian PNS diatur dalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. "Peraturan tersebut menyatakan, jika yang mengajukan gugatan berstatus PNS, maka harus melalui mekanisme yang sudah ada, yakni izin atasan tempatnya bekerja yang diketahui kepala daerah," kata dia. Sedangkan alur atau tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan persetujuan. Sementara, Selama bulan April 2015, terdapat 17 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Rinciannya, 10 kasus di antaranya merupakan perkara cerai talak dan tujuh lainnya perkara cerai gugat. Dari jumlah itu, Pengadilan Agama setempat sudah memutus delapan perkara.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015