Jember (Antara Jatim) - Panitia khusus Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) DPRD Jember, Jawa Timur, mendatangi Kejaksaan Negeri setempat untuk menanyakan kelanjutan penagihan getah karet milik PDP Kahyangan sebanyak 149 ton. "Kedatangan kami melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejari Jember terkait persoalan penagihan getah karet PDP yang dibawa oleh pihak investor PT Nanggala Mitra Lestari," kata Wakil Ketua Pansus PDP DPRD Jember, Siswono. Menurut dia, anggota dewan mendapat informasi tentang kerja sama Direksi PDP dengan Kejari Jember terkait dengan penagihan getah karet karena jaksa selaku pengacara negara melakukan penagihan terhadap investor. "Setelah melakukan pertemuan dengan Kajari Hadi Sumartono, kami apreasiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak jaksa dalam melakukan penagihan getah karet itu," katanya. Politisi Partai Gerindra Jember itu berharap penagihan aset tersebut dapat mengurangi kebangkrutan perusahaan perkebunan milik Pemkab Jember itu. Sementara Kajari Jember Hadi Sumartono mengatakan pihaknya sudah mengundang pihak PT Nanggala Mitra Lestari dan dua kali investor tersebut memenuhi panggilan jaksa. "Mereka sudah dua kali datang memenuhi undangan kami dan sangat kooperatif untuk menyelesaikan kewajiban membayar getah karet sebanyak 149 ton milik PDP itu," tuturnya. Penagihan getah karet tersebut bukan dalam bentuk barang, tetapi berupa uang dengan perkiraan nilai getah karet sebesar 149 ton mencapai Rp4,2 miliar. "Kami targetkan akhir bulan ini selesai karena jaksa membutuhkan waktu sekitar satu bulan dan pihak investor berjanji untuk merampungkan pengembalian aset milik PDP Kahyangan itu," katanya. Tahun 2013, Pemkab Jember menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan investor PT Nanggala Mitra Lestari dan pihak investor diizinkan mengelola PDP Kahyangan yang merupakan BUMD Pemkab Jember. Selain pengelolaan, manajemen PDP juga telah menyerahkan 149 ton getah karet miliknya kepada investor dengan taksiran harga mencapai Rp4,2 miliar. Buruh kemudian menolak KSO, dan Bupati Jember MZA Djalal membatalkan KSO itu, namun getah karet yang dibawa investor tidak dikembalikan. Pihak manajemen PDP Kahyangan akhirnya memberi kuasa kepada jaksa Kejari Jember untuk menagih getah karet yang dirupakan dalam bentuk uang.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015