Kediri (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional VII Madiun, Jawa Timur mendata ulang kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sebagai upaya penertiban kepemilikan. "Aset ini merupakan aset negara dan masuk dalam daftar kekayaan. Kami setiap tahun diaudit terkait penggunaan aset, dan jika dibiarkan, nanti perusahaan tidak sehat," kata Manajer Hubungan Masyarakat Daop VII Madiun Eko Budiyanto, saat meninjau lokasi aset milik PT KAI di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa. Ia mengemukakan, aset yang ada di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini cukup luas, sampai 59.464,50 meter persegi yang merupakan bekas emplasemen Stasiun Pare. Status tanah itu merupakan hak pakai yang digunakan warga baik sebagai bangunan rumah, pertokoan, ataupun instansi pemerintah. Ia mengatakan, tim sudah melakukan survei dan diketahui banyak tanah yang merupakan aset PT KAI menjadi bangunan permanen, di mana pembangunannya juga tanpa seizin PT KAI. Bahkan, ada sebagian bangunan yang sudah menjadi rumah itu juga hendak diajukan sertifikat kepemilikan menjadi milik perorangan. Kondisi ini, kata dia, juga merugikan pemerintah, sebab aset yang seharusnya menjadi milik negara diajukan menjadi milik perseorangan. Jika hal itu terjadi, ke depan akan berdampak pada pemasukan negara. Ia menuturkan, dari luas aset milik PT KAI itu dihuni 365 kepala keluarga (KK). Status mereka sewa di lokasi tanah milik PT KAI tersebut dengan perpanjangan sewa setiap tahunnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015