Pasuruan (Antara Jatim) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pasuruan memastikan kuota pupuk petani di musim tanam kedua aman, sehingga pada awal bulan Mei ini pupuk mulai disalurkan kepada gapoktan. "Musim tanam pertama berakhir pada bulan Maret, maka mulai bulan April sampai bulan Mei ini petani sudah memasuki musim tanam kedua, sehingga pihak kami mulai mendistribusikan pupuk kepada gapoktan," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pasuruan, Ihwan, Selasa. Ia mengatakan Dinas Pertanian Tanaman Pangan sudah menghitung kebutuhan pupuk petani sampai akhir tahun 2015, namun kuota pupuk yang dibutuhkan para petani belum bisa terpenuhi, sehingga saat ini pihaknya meminta tambahan pupuk untuk musim tanam akhir tahun. "Kebutuhan pupuk urea subsidi petani di Kabupaten Pasuruan mencapai 42 ribu ton, namun yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya 35.900 ton. Artinya, ada kekurangan pupuk sebesar 6.100 ton. Sedangkan pada musim tanam pertama pada bulan Januari hingga Maret, kami sudah mendistribusikan 6.500 ton pupuk kepada para gapoktan," ungkapnya. Menurutnya, pendistribusian pupuk ini didasarkan pada kebutuhan pupuk petani yang mencapai 250 kilogram per hektare pada masa tanam pertama, namun karena sudah memasuki musim tanam kedua, gapoktan sudah mengajukan kebutuhan pupuk untuk akhir Maret sampai April. "Sepanjang tahun ini distribusi pupuk subsidi tidak ada masalah lantaran peran Babinsa dalam membantu pendistribusian pupuk ke daerah, jadi apabila ada yang menyelewengkan distribusi pupuk, bisa langsung lapor ke Babinsa, agar pendistribusian pupuk berjalan lancar," ujarnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan pihaknya berharap agar petani bisa menggunakan pupuk secara bijaksana agar kuota pupuk bisa terpenuhi hingga akhir tahun seperti dengan cara pemakaian pupuk dengan komposisi 5:3:2 yaitu 500 kilogram organik, 300 kilogram NPK, dan 200 kilogram urea untuk satu hektare sawah. "Kami berharap agar para petani bisa menggunakan pupuk secara bijaksana dengan sistem 5:3:2, namun sebagian besar petani masih menggunakan pupuk di atas rekomendasi tersebut, sehingga menyebabkan kekurangan pupuk bersubsidi," jelasnya. Dari data Dinas Pertanian Tanaman Pangan, pemerintah juga mengalokasikan pupuk jenis, urea, ZA, SP 36, NPK dan organik. Kebutuhan untuk Kabupaten Pasuruan totalnya mencapai 37.207 ton, terinci ZA sebanyak 9.818 ton, SP 36 sebanyak 5.099 ton, NPK sebesar 13.584 ton dan organik sejumlah 8.706 ton. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015