Kediri (Antara Jatim) - Massa mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuntut transparansi sekolah di kabupaten setempat dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Banyak RKS (rencana kerja sekolah) tidak ditempelkan, sehingga orang tua pun tidak mengetahui dengan pasti penggunaan dana bantuan itu," kata koordinator massa di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Yoyok, Senin.
Ia mengatakan wali murid belum memahami dengan benar terkait dengan penggunaan dana tersebut, padahal berdasarkan peraturan menteri keuangan RI No 246/PMK07/2012 bahwa dana BOS wajib disampaikan kepada komite dan wali murid secara transparan.
Bahkan, tidak jarang mereka juga mempertanyakan kegunaan dana bantuan itu, sebab mereka ternyata masih dimintai biaya tambahan untuk anak-anak mereka.
"Semua wali murid harus tahu kegunaan serta penggunaan dana itu. Jika tidak, nanti bisa dimainkan," katanya.
Ia mengaku sangat mengapresiasi sejumlah sekolah swasta yang ternyata dengan transparan memberikan informasi penggunaan anggaran. Kondisi itu berbeda terjadi di sekolah negeri, yang justru tidak memberikan informasi penggunaan anggaran.
Ia meminta dinas pendidikan tegas terkait dengan transparansi penggunaan anggaran, dan diharapkan jangan sampai ke depan terjadi masalah yang justru merugikan anak didik di sekolah mereka bersangkutan.
Dalam aksi itu, massa ditemui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Sunaryo. Terkait tuntutan mereka, ia menjanjikan secepatnya memberikan informasi ke kepala sekolah dan meminta mereka lebih transparan dalam mengelola dana bantuan.
Namun, ia juga membantah dinas pendidikan melegalkan berbagai macam sumbangan sekolah, sebab hal itu menjadi musyawarah antara komite sekolah dengan pihak sekolah.
"Itu tergantung komite, dan bukan paksaan. Kami tidak melegalkan, tapi semua dimusyawarahkan," kata Sunaryo.
Massa akhirnya meninggalkan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dengan mendapatkan kawalan yang ketat dari aparat kepolisian. Namun, mereka juga menegaskan jika masih tetap tidak transparan akan mendatangi kembali kantor dinas, dan menagih janji.
Pada 2015, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dengan dana BOS, sesuai dengan Perpres Nomor 162 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015.
Dana BOS yang diperoleh pelajar tingkat SMA pada 2015 meningkat Rp1,2 juta per siswa per tahun, dari semula hanya dapat Rp1 juta per siswa per tahun. Dana BOS untuk jenjang SMK lebih besar dari SMA. Dana BOS jenjang SMK naik menjadi Rp1,5 juta per siswa per tahun.
Untuk siswa SMP dari semula Rp710 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp1 juta/siswa/tahun, dan siswa SD dari semula Rp580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp800 ribu/siswa/tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015