Malang (Antara Jatim) - Rumah khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibangun melalui program seribu rumah PNS itu hanya seharga Rp93 juta per unit dengan kualifikasi tipe 36/70. "Harga rumah PNS di daerah ini memang jauh di bawah standar harga pasaran, bahkan masih di bawah harga Rp100 juta, meski kualifikasi bangunannya tidak kalah dengan rumah yang dijual pengembang pada umumnya," kata Bupati Malang, Rendra Kresna di Malang, Kamis. Menurut Rendra, terjangkaunya harga rumah bagi PNS itu karena lahan (tanah)-nya dibelikan Pemkab Malang, bahkan pemilik rumah tersebut juga mendapatkan sertifikat hak milik (SHM), bukan hak guna bangunan (HGB). Pengembang yang mengerjakan pembangunan perumahan PNS tersebut hanya mendanai untuk bangunan fisik saja. Rencananya, Pemkab Malang membangun 371 unit rumah untuk PNS, namun saat ini baru 126 unit dan selebihnya bakal dibangun secara bertahap. "Peminat perumahan PNS di Bumi Kanjuruhan Kepanjen ini memang tidak seperti yang diharapkan, tapi kalau perumahan ini juga dibuka untuk masyarakat umum, pasti peminatnya banyak sekali," katanya. Selain membangun perumahan untuk PNS, Pemkab Malang juga berencana membangun sekitar 6.000 unit rumah setiap tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sejumlah lokasi di kabupaten itu, seperti di Kecamatan Turen, Singosari, Wagir, Dau, Tajinan, dan Pakis. Hanya saja, lanjutnya, pembangunan rumah murah untuk MBR tersebut, setelah pembangunan rumah bagi PNS sudah tuntas dan saat ini pembangunan rumah PNS itu memasuki tahap kedua. Pembangunan tahap pertama sebanyak 126 unit sudah diserahkan kepada PNS yang mendaftar tahap pertama, namun masih banyak PNS yang belum menempati rumah tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015