Oleh Sumarwoto
Cilacap (Antara) - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) bersyukur atas kebijakan pemerintah sementara membatalkan/menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Saya bersama teman-teman sangat senang sekali atas keputusan yang sementara ini. Tidak sia-sia di mana kami hampir sebulan ini mengunjungi beberapa gereja, beberapa organisasi, lembaga negara, dan melobi pemerintah untuk menghentikan eksekusi Mary Jane," kata aktivis JBMI Iweng Karsiwen di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.
Kendati perjuangan tersebut untuk sementara cukup berhasil, dia mengatakan bahwa pihaknya belum puas karena masih menunggu berlangsungnya proses hukum kasus tersebut di Filipina.
Dalam hal ini, kata dia, bandar narkoba sekaligus pelaku "trafficking" yang merekrut Mary Jane, Christina telah menyerahkan diri bersama kekasihnya, Julius.
"Kalau Christina dan Julis sudah dinyatakan bersalah sebagai pihak yang memiliki barang itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Itulah yang sedang kita kejar, bagaimana meyakinkan Christina dinyatakan bersalah," katanya.
Ia mengatakan rasa senang itu hanya sementara karena eksekusi mati terhadap Mary Jane sekadar ditunda, bukan dibatalkan.
Saat ditemui wartawan usai menghadiri eksekusi di Pulau Nusakambangan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, mengatakan eksekusi mati terhadap kliennya ditunda.
"Ditunda, ditunda," kata Agus bersama kakak Mary Jane, Maritess, sambil berjalan meninggalkan Dermaga Wijayapura pada Rabu, pukul 03.07 WIB.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah seorang terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, beberapa saat menjelang pelaksanaan eksekusi tahap kedua pada Selasa (28/4) malam, Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap Mary Jane. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015