Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Kabupaten Gresik membongkar sindikat penjual mi berbahaya mengandung bahan pengawet formalin dan borak tingkat Jawa Timur, dan menutup paksa pabriknya di wilayah Kota Malang. "Penjualan mi berbahaya ini pertama kali kami temukan di Pasar Inpres, Gubernur Suryo, Kabupaten Gresik. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menutup pabriknya di wilayah Malang," ucap Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, Selasa. Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Aparat Polres Gresik, diketahui penjualan mi tersebar di berbagai kota, seperti Gresik, Surabaya, Malang dan Kediri. Ady mengaku diketahuinya penjualan mi mengandung formalin berasal dari masyarakat, lalu dilanjutkan dengan pengembangan dan tertangkapnya pelaku berinisial TKN asal Malang yang merupakan pemilik pabrik mi berformalin di Jalan Ki Ageng Gribik, Malang. "Dari tersangka, kami berhasil mengamankan sebanyak 179 kantong plastik mi berformalin yang siap dipasarkan ke berbagai kota di Jawa Timur, dengan ukuran mi setiap kantongnya lima kg dan harga mencapai Rp32 ribu," ucapnya. Selain itu, Polres Gresik juga mengamankan alat pembuat mi, penggiling tepung, dua unit blower, 18 sak tepung terigu, 24 jerigen minyak goreng dan empat botol bahan pengawet formalin dan satu kantong plastik bahan pengenyal atau borak. "Sebelum kami tangkap dan tutup pabriknya, kami lakukan pengecekan beberapa contoh mi ke laboratorium Polda Jatim, dan terbukti mengandung bahan berbahaya formalin dan borak," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 136 huruf B UU RI No 18/2012 tentang pangan, yakni memproduksi dan mengedarkan pangan yang menggunakan bahan berbahaya sebagai tambahan bahan pangan, dengan hukuman tujuh tahun penjara. "Untuk itu kami minta masyarakat di Jatim supaya berhati-hati apabila membeli mi di sembarang tempat, sebab produksi mi yang mengandung bahan berbahaya ini sudah beroperasi lebih dari tiga tahun, jadi sebagian sudah tersebar," jelasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015