Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya membayar seluruh tenaga kontrak selama 11 bulan, sedangkan satu bulan sisanya ditanggung instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya meminta agar setiap tenaga kontrak mendapat bayaran penuh selama satu tahun atau 12 bulan. "Contohnya staf yang ada di komisi-komisi karena mereka hanya dibayar 11 bulan, satu bulan sisanya ya terpaksa gaji mereka kita yang membayar," katanya. Selain itu, pemberian gaji tenaga kontrak semestinya tidak boleh diberikan pada tanggal sepuluh karena tidak sedikit di antara mereka bertindak sebagai tulang punggung keluarga. "Kalau gajinya baru diberikan pada tanggal 10, apa tidak kasihan. Padahal kebutuhan dalam rumah tangga itu sangat banyak," katanya. Sebagai sesama pemangku kekuasaan di Surabaya, pihaknya tidak mau kejadian itu menjadi preseden buruk. Menurut dia, jika pemkot sendiri tidak bisa memberikan contoh yang baik, bagaimana bisa menuntut pihak swasta berlaku profesional. Hal sama juga dikatakan anggota Komisi D lainnya, Laila Mufidah. Ia mengatakan semestinya pemkot tidak membeda-bedakan antara tenaga kontrak dengan pegawai tetap. "Kasihan, mereka menghidupi istri dan anak-anaknya," katanya. Untuk itu, pihaknya meminta agar ke depan harus ada evaluasi terkait hal itu. "Ini jadi pelajaran bersama, agar tidak terulang lagi," ujarnya. Kepala Bidang Kesra dan Aparatur Negara Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Wawan Windarto menyatakan akan menampung seluruh masukan yang diberikan anggota Komisi D. Sementara terkait pemberian gaji tenaga kontrak yang hanya sampai 11 bulan, menurutnya itu sudah sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Dia beralasan pemberian kontrak selama 11 bulan karena menunggu penetapan Upah Minimum Kota (UMK). "Untuk tahun ini kan ada tarik ulur dalam penentuan UMK," ujarnya. Sementara itu, Bagian Bina Program Pemkot Surabaya Reza memastikan dalam setiap mengambil kebijakan pemerintah kota selalu melibatkan bagian hukum. "Kalau untuk BPJS, hampir semua tenaga sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Yang sulit itu di BPJS kesehatan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015