Banyuwangi (Antara Jatim) - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengemukakan rencana pendirian bank pembiayaan rakyat (BPR) syariah di daerah itu ditujukan untuk kepentingan jangka panjang.
"Pendirian BPR syariah dan pemberian insentif penanaman modal untuk merespons kebutuhan jangka panjang dengan melihat tantangan yang semakin kompleks," katanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu.
Hal itu disampaikan mengomentari disahkannya dua rencana peraturan daerah menjadi perda oleh DPRD, yakni tentang pendirian PT BPR Syariah dan Perda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
"Kami segera mengirimkan pengesahan dua raperda ini ke Gubernur Jatim untuk secepatnya disahkan. Setelah itu dibentuk Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana," kata Bupati Anas.
Ia berharap lembaga keuangan syariah tersebut mampu menjadi instrumen untuk mendorong optimalnya penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat.
"Pendirian PT BPR Syariah adalah intervensi pemerintah daerah untuk mendorong pembiayaan mikro bisa tumbuh optimal," ujarnya.
Selama ini, kata dia, penyaluran kredit di Banyuwangi cukup tinggi. Outstanding kredit di daerah berjuluk "The Sunrise of Java" itu mencapai Rp 8,43 triliun per 2014, meningkat 17,48 persen dibandingkan dengan posisi 2013.
"Outstanding kredit di Banyuwangi sudah melampaui kabupaten/kota yang ada di sekitarnya. Porsi kredit terbesar di Banyuwangi disalurkan untuk UMKM yang mencapai Rp3,6 triliun," katanya.
Mengenai Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, ia mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk mendongkrak kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbasis potensi lokal tanpa mengorbankan sektor pertanian.
Menurut dia, klausul lebih rinci yang mengatur skala prioritas perusahaan dan lokasi investasi akan ditentukan dalam Peraturan Bupati.
Pemberian insentif, kata Bupati Anas, adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Banyuwangi.
Sedangkan pemberian kemudahan merupakan penyediaan fasilitas dari pemkab kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah.
Kriteria investor yang bisa mendapatkan kemudahan, terang Bupati Anas, antara lain, memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, dan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal.
Selain itu, katanya, investor harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), berwawasan lingkungan, atau bermitra dengan UMKM atau koperasi.
Ketua Panitia Khusus Raperda Pembentukan PT BPR Syariah, Ahmad Munif Syafaat, mengatakan BPR Syariah perlu didorong untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat akses permodalan.
DPRD Banyuwangi, katanya, mengusulkan modal awal disetor BPR Syariah Banyuwangi naik menjadi Rp8 miliar dari usulan semula Rp 2 miliar. "Ini sudah disesuaikan dengan tingkat dan pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi," kata dia.
Juru bicara Fraksi PKB Khusnan Abadi mengatakan pendirian dan fungsi BPR syariah mesti sesuai dengan prinsip-prinsip dan identitas syariah yang ditetapkan oleh Islam. "Kami berharap ini menjadi solusi pembiayaan yang tepat untuk masyarakat, khususnya UMKM," ujar Khusnan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015