Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Porong Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian komputer jinjing di wilayah hukum setempat. Kanit Reskrim Polsek Porong, Ajun Komisaris Polisi Bambang S, Kamis, mengatakan, dua orang yang ditangkap tersebut berinisial KH dan juga AG warga Sidoarjo. "Keduanya ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian terhadap komputer jinjing milik AM yang tak lain adalah tetangganya sendiri," katanya. Ia mengemukakan, kronologi kejadian kasus ini bermula saat rumah korban dalam keadaan sepi kemudian pelaku AG masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan. "Namun sesampainya di ruang tengah, pelaku AG melihat ada komputer jinjing yang diletakkan di atas meja. Kemudian komputer jinjing tersebut diserahkan kepada KH melalui kaca nako yang ada di samping rumah korban," katanya. Namun, kata dia, korban melihat pelaku AG yang sedang keluar dari pintu depan rumah dengan berjalan santai, sehingga korban tidak menaruh curiga karena AG masih tetangganya sendiri. "Akan tetapi, saat korban melihat laptopnya tidak ada di tempat, dirinya langsung melaporkan ke Polsek Porong," katanya. Ia mengatakan, tersangka mengaku sudah menjual komputer jinjing tersebut ke pasar loak di daerah surabaya seharga Rp1juta. "Hasilnya mereka bagi dua dan di belikan celana dan jaket," katanya. Saat ini, Barang bukti berupa celana dan jaket dari hasil penjualan komputer jinjing diamankan kepolisian untuk dijadikan barang bukti. "Sementara, pelaku kini terpaksa masuk bui dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015