Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember memproses pemberhentian Sukarso, legislator yang menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
"Berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kami mengirimkan SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian anggota dewan ke KPU Jember hari ini," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Kamis.
DPRD Jember menerima SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Sukarso sebagai anggota dewan periode 2014-2019 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2012, saat politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menjabat Kepala Desa Arjasa.
Sukarso divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah tindak pidana korupsi ADD di Desa Arjasa pada tahun 2012, sehingga harus menjalani hukuman satu tahun penjara.
"KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi terkait dengan pengganti Sukarso di DPRD Jember," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.
Setelah penyelenggara pemilu menetapkan pengganti Sukarso, lanjut dia, DPRD Jember akan mengusulkan pelantikan pengganti politisi PPP itu dilakukan Gubernur Jatim melalui Bupati Jember MZA Djalal.
"Mudah-mudahan KPU segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) legislator PPP itu, sehingga bisa dilantik pengganti Sukarso sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.
Sementara Ketua KPU Jember, Ahmad Anis, mengatakan pihaknya belum bisa memproses PAW Sukarso karena belum menerima surat dari rekomendasi DPRD Jember.
"Kami sangat berhati-hati untuk menentukan sikap dalam melakukan PAW anggota dewan yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Gubernur Jatim, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," tuturnya.
Ia enggan menyebut nama pengganti Sukarso karena pihaknya masih belum membuka data daftar calon legislatif tetap (DCT) yang menjadi acuan dalam proses PAW.
"KPU akan memproses PAW sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami tidak mau terlibat dalam konflik internal partai dalam menentukan pengganti Sukarso," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015