Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap seorang residivis kasus narkoba, Pedi Tisnata (53), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. "Residivis narkoba itu kembali ditemukan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di kantornya," kata Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Sukari, di Jember, Jumat. Menurut dia, pihaknya melakukan pengintaian terhadap residivis narkoba itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang berada di sekitar tempat kerjanya. "Tersangka yang berprofesi sebagai manajer sebuah ekspedisi pengiriman barang itu ditangkap di kantornya yang berada di sekitar Stasiun Kereta Api Jember," tuturnya. Dengan profesinya di bidang jasa pengiriman, lanjut dia, residivis kasus narkoba itu leluasa melakukan transaksi narkotika melalui jasa pengiriman dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui angkutan kereta api yang di pimpinnya. "Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 11 gram sabu-sabu atau senilai Rp35 juta yang baru saja didatangkan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi angkutan kereta api," paparnya. Sukari menjelaskan tersangka merupakan narapidana yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember terkait kasus narkoba di Jember. "Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu didatangkan dari Surabaya untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan kepada kalangan remaja di Jember dan sekitarnya," katanya. Polres Jember, lanjut dia, masih menelusuri dan mengembangkan kasus penangkapan Pedi Tisnata untuk mengungkap jaringan kasus narkoba yang melibatkan tersangka. "Ada dugaan kuat, tersangka memiliki jaringan di luar kota yang menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jember," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015