Jember (Antara Jatim) - Dinas Sosial Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis, menertibkan rumah kos-kosan atau rumah pemondokan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya di kawasan kampus kabupaten setempat.
"Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di delapan rumah kos-kosan di kawasan Kampus Universitas Jember dan Kampus Universitas Muhammadiyah Jember di Kelurahan Sumbersari," kata Kepala Dinas Sosial Jember Eko Heru Sunarso, usai melakukan sidak di sejumlah kos-kosan di Kabupaten Jember.
Menurut dia, sidak tersebut dilakukan sekaligus untuk sosialisasi tentang izin rumah pemondokan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rumah Pemondokan.
"Kami ingin menertibkan rumah kos-kosan yang tidak berizin karena dikhawatirkan rumah tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya yang melanggar norma agama dan sosial," tuturnya.
Berdasarkan hasil sidak, lanjut dia, terdapat beberapa kos-kosan putri dan putra yang belum berizin karena tidak ada stiker resmi rumah pemondokan dari Dinas Sosial Jember.
"Petugas juga mendapati laki-laki yang berada di dalam kamar rumah kos-kosan putri, bahkan saat diminta identitas lelaki tersebut tidak memiliki KTP atau identitas lainnya," paparnya.
Sidak yang dilakukan petugas Dinsos bersama polisi dan petugas Satpol PP Jember tersebut menyisir dari kawasan rumah kos-kosan di Jalan Brantas, Jalan Halmahera, dan Karimata.
"Sebenarnya kami rutin melakukan sosialisasi dan sidak ke rumah pemondokan untuk mengecek apakah izin yang dimiliki rumah kos tersebut digunakan sesuai peruntukkannya atau tidak," ucap mantan Camat Silo itu.
Eko Heru menjelaskan banyak rumah kos-kosan yang tidak memiliki induk semang dan dibiarkan mahasiswa yang menempati kos-kosan itu bebas keluar masuk membawa teman lelaki atau teman perempuannya.
"Kami menyayangkan pemilik rumah pemondokan yang terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan itu, bahkan mereka tidak mau tahu aktivitas yang dilakukan mahasiswa yang menempati rumah kos tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik rumah pemondokan yang tidak memiliki izin dan membiarkan kos-kosan tersebut tanpa induk semang, sehingga hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri.
Pantauan di lapangan, seorang laki-laki berada di dalam kamar rumah kos-kosan putri yang berada di Jalan Karimata, namun ia membantah berada berdua dengan penyewa kamar kos.
"Kami di dalam kamar berempat dan hanya makan-makan saja, namun sekarang mereka kuliah dan ada juga yang kerja, sedangkan saya tidur-tiduran di sini," kilah seorang laki-laki yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Data di Dinas Sosial Jember tercatat jumlah rumah kos-kosan di tiga kecamatan kota yakni Kecamatan Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang sebanyak 560 rumah pemondokan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015