Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Kota Surabaya menyikapi reaksi penolakan dari kalangan pedagang atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang peredaran Minuman Beralkohol di Indonesia yang dianggap mematikan perekonomian masyarakat kecil. "Meski, demo penolakan Permendag masih terbatas di luar Surabaya. Tapi itu perlu di antisipasi karena tidak menutup kemungkinan terjadi di Surabaya," kata Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mazlan Mansyur. Menurut dia, peredaran minuman beralkohol perlu dibatasi. "Kalau mau diatur boleh, tapi tidak boleh terlalu lebar. Kita juga harus melihat dampaknya di kalangan generasi muda. "Di Bali, penjualan minuman beralkohol menjadi PAD (Pendapatan asli daerah) yang cukup besar. Tapi meski demikian, peredaran minuman beralkohol hanya di kawasan-kawasan tertentu. Bali juga punya sistem kontrol yang kuat yakni adat. Itu yang adalah filternya," katanya. Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya siap meninjau kembali Perda peredaran minuman beralkohol yang sempat ditolak Gubernur Jatim karena menggunakan peraturan yang lama. "Dengan adanya Permendag yang baru ini. Merupakan dasar untuk meninjau kembali perda itu," katanya. Hal sama juga diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat. Ia mengatakan sepakat dengan adanya rencana akan meninjau kembali perda tersebut. Menurut dia, penjualan minuman beralkohol harus ditempat yang semestinya, agar tidak bisa dilihat semua orang termasuk anak kecil. Politisi Partai Hanura ini mengatakan, pembatasan minuman beralkohol telah berhasil diterapkan di Provinsi Bali. "Seperti di Bali yang identik dengan minuman, tapi justru bisa menerapkan peraturan perdagangan. Bahkan sebelum Hari Raya Nyepi pemerintah daerah setempat menarik minuman alkohol dari toko modern, dan warung-warung," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015