Surabaya (Antara Jatim) - Kota Surabaya terpilih sebagai tuan rumah kongres dunia "Ekonomi Biru" yang merupakan suatu rangkaian pendekatan dalam kegiatan industri sekaligus menjawab tantangan terhadap kondisi ekonomi saat ini, pada 13-15 April 2015. "Kali ini tuan rumahnya Indonesia, dan Surabaya menjadi lokasi terpilih. Kongres ke-9 ini kelanjutan dari Kongres di Madrid, Spanyol, pada 2013," ujar Pendiri Yayasan Ekonomi Biru Indonesia Dewi Smaragdina kepada wartawan di Surabaya, Senin. Menurut dia, Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah karena dinilai terdepan di bidang kemaritiman, dan yang dibahas dalam kongres nanti salah satuya mencakup dunia maritim. "Hingga saat ini, sudah ada enam negara yang terdaftar sebagai peserta, yakni Jepang, Australia, Jerman, Afrika, Brazil dan tuan rumah Indonesia," katanya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dan Gunter Pauli (pencetus Ekonomi Biru) akan memberikan pidato kunci dalam kongres tersebut. Setelah pidato Menko Maritim pada hari pertama, kongres pada hari kedua akan diawali dengan sesi kisah sukses sejumlah praktisi yang berhasil menerapkan aspek-aspek pendekatan Ekonomi Biru dalam aktivitas industrinya. Selanjutnya, sesi pendanaan yang akan mengangkat diskusi mengenai mekanisme dukungan terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi ekonomi biru pada hari yang sama. Kemudian hari terakhir, peserta diajak melakukan kunjungan lapangan ke tambak budidaya mangrove milik Politeknik Perikanan dan Kelautan Sidoarjo, serta ke Pusat Pelatihan di Trawas milik Universitas Surabaya. Dewi juga menjelaskan, "Ekonomi Biru" adalah sebuah konsep baru yang lebih ramah lingkungan dibandingkan ekonomi hijau yang selama ini sering dikampanyekan, dan konsep bagaimana limbah bisa dijadikan bahan produksi. Yang ditekankan, lanjut dia, pada aspek inovasi yang berwawasan ekosistem, sains, dan teknologi serta keterlibatan masyarakat melalui transfer pengetahuan dan praktik kewirausahaan agar mampu mendorong kemajuan pada sektor ekonomi lokal. "Kongres juga berinisiatif melakukan percepatan realisasi aspek keterlibatan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas "corporate social responsibility" (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dari pihak industri yang mengelola sumber daya alam, seperti ditetapkan dalam UU 47/2007 dan Peraturan Pemerintah 40/2012," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015