Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim menilai renovasi Gedung Sawunggaling atau Jimerto Pemkot Surabaya senilai Rp4 miliar dilanjutkan kembali setelah sempat mandek selama tiga bulan. Ketua DPD LPAI Jatim Ismet Rama, di Surabaya, Rabu, menilai pekerjaan konstruksi dengan jenis pekerjaan pembangun gedung tipe B Jl. Jimerto ada yang tidak beres karena ada dugaan antara rekanan lama dan rekanan yang baru memiliki hubungan yang erat. "Pemkot Surabaya diam saja melihat ketimpangan ini. Jelas-jelas dalam proyek ini ada sesuatu yang tak beres antara rekanan lama dengan rekanan yang baru dengan oknum pemkot," katanya. Menurut dia, hal ini terbukti di lapangan, seperti scafolding (tiang penyangga) milik PT Rudy Jaya sebagai rekanan yang gagal menuntaskan pembangunan tersebut pada 2014, dibiarkan di sana. Sedangkan sekarang scafolding tersebut dipakai oleh PT Kahrisma Bina Konstruksi selaku pemenang lelang selanjutnya pada proyek yang sama. "Ini menggambarkan bahwa pelaksana selanjutnya ada hubungan yang akrab antara PT Rudy Jaya dengan PT Kahrisma Bina Konstruksi," katanya. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak tahu hubungan kedua rekanan tersebut, apakah satu grup atau atau hubungan pertemanan. Sebab, di rekanan besar itu ada kelompok tertentu yang menguasai beberapa proyek besar di lingkungan Pemkot Surabaya. "Masak scafolding menempel begitu saja di tembok gedung Jimerto dibiarkan hingga tiga bulan. Seharusnya begitu terjadi wan prestasi karena tak bisa menuntaskan pembangunan tahun 2014, scafolding dibongkar dan rekanan tersebut diblakslist. Nyatanya, malah rekanan ini masih bisa ikut dalam lelang pada proyek yang sama pada tahun 2015 dengan nilai Rp4 miliar," ujar Ismet. Ismet lalu membeberkan fakta PT Rudi Jaya telah was prestasi atas pekerjaan TA 2014 pada renovasi gedung Jimerto. Sayangnya ancaman blacklist hanya isapan jempol karena terbukti masih bisa muncul sebagai peserta lelang di putaran khusus II A Tahun Anggaran 2015 untuk pekerjaan pembangunan gedung tipe B Jl. Jimerto dan berhasil masuk di urutan ketiga. Kategori pekerjaan konstruksi di lingkungan Satker Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dengan jenis pekerjaan pembangun gedung tipe B Jl Jimerto yang bernilai Rp4 Miliar berhasil dimenangkan oleh PT Kharisma Bina Konstruksi yang berkantor di jl Galunggung Raya no 15 Kedundung, Magersari Surabaya dengan harga Rp 3.952.512.000,00 (98,88 persen) di putaran khusus II A Tahun Anggaran 2015. PT Kharisma Bina Konstruksi berhasil mendapatkan kepercayaan Pemkot Surabaya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gudung tipe B Jl. Jimerto meskipun hanya masuk di urutan ke empat dalam hasil evaluasi tim lelang Pemkot Surabaya. Tiga PT di atasnya adalah PT Jatiwangi berada di nomor satu, PT Dasakarsa Mustika Manunggal nomor dua dan PT Rudy Jaya yang masuk urutan ke tiga. Namun jika mengacu kepada kondisi di lapangan, pekerjaan yang di lelangkan di putaran khusus II A Tahun Anggaran 2015 ini terkesan melanjutkan pekerjaan sebelumnya yang dilaksanakan oleh PT Rudy Jaya sebagai pemenang lelang TA 2014. Artinya, lanjut dia, pekerjaan ini adalah kali kedua setelah sebelumnya di laksanakan oleh PT Rudy Jaya sebagai pemenang lelang, yang akhirnya harus menerima sangsi putus kontrak. "Biasanya rekanan yang wan prestasi langsung dimasukan dalam blacklist. Nyatanya PT Rudy Jaya aman-aman saja hingga sekarang. Mengapa pemkot pilih kasih, jika rekanan lainnya wan prestasi langsung diblacklist, tapi rekanan yang satu ini malah tidak?" katanya. Ketika di konfirmasi wartawan ke ULP dan PPK di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) kota Surabaya, selalu mendapatkan jawaban yang sama yakni bersikap bungkam atau mengaku tidak mengetahui. "Maaf mas, saya tidak tau soal itu, dan saya tidak mempunyai wewenang untuk menjawab atau menjelaskan," kata salah satu staf di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Sedangkan Plt Kepala DKCTR Surabaya Erik Cahyadi juga tak bisa dihubungi. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015