Surabaya (Antara Jatim) - PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk selaku pengelola Alfamart menyayangkan sikap Satpol PP Pemkot Surabaya yang mulai menertibkan belasan toko swalayan dengan alasan tidak berizin dan mematikan pedagang kecil di perkampungan. "Sebenarnya kami sangat menyesalkan karena proses perizinan sedang diurus. Tapi karena sudah terjadi, kami hanya minta komitmen pemkot untuk kembali membuka toko yang disegel, saat pengusaha bisa memperlihatkan berkasnya. Ini janji Satpol PP yang disampaikan berulang-ulang," kata Regional Corporate Communications PT SAT, Mochammad Faruq Asrori di Surabaya, Selasa. Sementara soal tuduhan mematikan pedagang kecil, Faruq juga menampiknya. Sebab Alfamart sebenarnya punya banyak program menariik yang bisa dilakukan bersama-sama pedagang kecil. "Kami malah ingin tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang kelontong di kampung-kampung," ujarnya. Misalnya saja, lanjut dia, sejak beberapa tahun lalu, Alfamart rajin menggelar pelatihan ritel modern bagi pedagang kecil di sejumlah kota, dengan menggandeng pemerintah daerah. "Lewat pelatihan itu, kami berbagi ilmu ritel modern agar pedagang bisa survive karena mengetahui cara berdagang yang benar," katanya. Dalam pelatihan tersebut, kata dia, Alfamart mengajarkan cara melayani konsumen, mendisplay barang agar lebih menarik, menempatkan jenis barang food dan non food secara terpisah, pengelolaan keuangan, dan lain-lain. Pelatihan pedagang ritel modern ini, kata dia, sudah pernah dilakukan delapan kali di Kabupaten Malang, dua kali di Kediri, dua kali di Jember, Jakarta, manado, Bitung, Minahasa Utara, Rembang, Bandung, dan lai-lain. "Kalau toko swalayan dan pedagang kecil bersatu, kita akan siap menghadapi pasar global Asean yang berlaku mulai Desember 2015," katanya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan progress penertiban toko toko swalayan yang dilakukannya menyebutan dari jumlah semula sebanyak 396 toko modern yang dinyatakan melanggar, tinggal 343 toko swalayan. Update terbaru dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya per 31 maret sebanyak 53 toko modern telah mengantongi perizinan, di antara 53 toko modern yang telah mengantongi perizinan yaitu Indomaret sebanyak 46, 3 Alfamart, 3 Alfamidi, dan 2 Cirkle K. "Tidak menutup kemungkinan jumlah toko modern yang melanggar akan terus menurun," kata Irvan saat ditemui usai rapat evaluasi penertiban toko modern di kantor Satpol PP. Irvan juga menambahkan bahwa penertiban toko modern yang dilakukan di prioritaskan pada retail yang bertempat di area perkampungan, serta retail yang kajian sosial ekoniminya (Sosek) ditolak. "Selain itu jika ada surat keterangan dari dinas terkait tentang proses perizinan yang tengah dilakukan oleh perusahaan, maka toko modern tetap dapat beroperasi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015