Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jatim membongkar kasus pemerasan di laut yang dilakukan sekelompok nelayan asal Masalembu, Sumenep, Madura, terhadap sejumlah nelayan asal Jawa Tengah. "Modusnya, kapal ditangkap, disandera dengan ancaman celurit, dokumen dan peralatan disita, lalu mereka minta tembusan hingga jutaan per kapal," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Kantor Ditpolair Polda Jatim, Perak, Surabaya, Jumat. Didampingi sejumlah penyidik Ditpolair Polda Jatim, ia menjelaskan kasus pemerasan di Perairan Masalembu itu terjadi pada 27 September 2014 dan 2 November 2014, tapi para pelaku tertangkap pada 17 Maret 2015, lalu dilakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka. "Kelompok nelayan di Masalembu itu ada 10-an kelompok, lalu ketua dari kelompok itu kami panggil satu per satu untuk menemukan tujuh orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang masih dalam proses pemeriksaan," katanya. Ke-7 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah RW, SM alias Usman, MN, FA, TF, MN, dan HS. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran Rp150 juta, kuitansi pembayaran Rp750 juta, tujuh akte pendirian kelompok nelayan, dan bendel penerimaan bantuan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015