Kediri (Antara Jatim) - Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dan TNI melakukan razia dan menyita mesin diesel untuk penambangan pasir di bantaran Sungai Brantas, Kecamatan Ngadiluwih, kabupaten setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Djoko Retmono, Kamis, mengatakan petugas melakukan razia di dua titik kecamatan tersebut, yaitu di Desa Badal dan Badal Pandean, lalu petugas menemukan sedikitnya lima mesin diesel.
"Awalnya, kami memantau ada tiga titik penambangan di kecamatan itu, di Desa Badal, Badal Pandaen dan Seketi. Tapi, saat kami pantau, dua yang ada aktivitasnya, jadi, kami lakukan operasi di tempat itu," katanya.
Pihaknya juga menyita sejumlah peralatan untuk penambangan pasir di Sungai Brantas tesebut, di antaranya ada lima unit mesin diesel, selang, serta sejumlah perlengkapan untuk penambangan lainnya.
Saat datang ke lokasi, petugas tidak menemukan adanya pemilik ataupun aktivitas penambangan di sungai itu. Diduga, mereka sudah mengetahui akan adanya razia, sehingga melarikan diri dan meninggalkan barang mereka.
Petugas juga sempat kesulitan saat hendak mengambil mesin-mesin itu. Lokasi mesin itu berada di tempat yang curam, sehingga harus mendatangkan alat berat untuk mengangkatnya.
Agung juga mengatakan razia ini memang sengaja dilakukan. Aktivitas penambangan sungai dengan menggunakan mesin tidak dibenarkan, sebab bisa merusak ekosistem. Petugas juga tidak memberikan toleransi, pada aktivitas penambangan sungai yang menggunakan mesin.
Selain merusak bantaran sungai, adanya penambangan itu juga merusak alam di sekitarnya. Tepian dari sungai saat ini sudah menjadi curam, yang disebabkan aktivitas penambangan yang terus menerus. Selain itu, mereka juga tidak mempunyai izin untuk menambang pasir.
Saat ini, pihaknya sudah mengamankan seluruh perlengkapan untuk penambangan pasir tersebut dan dibawa ke kantor Satpoll PP Kabupaten Kediri. Seluruh perlengkapan itu dijadikan sebagai barang bukti.
Agung mengatakan, akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim terkait dengan penyitaaan perlengkapan tersebut, sebab Sungai Brantas adalah masuk wilayah hukum dari pemprov.
"Kami akan koordinasi dengan tingkat satu, dengan penyidik di provinsi. Kalau soal barang bukti masih di kantor, dan jika dilanjut ke tingkat satu, nantinya barang bukti juga dibawa," katanya.
Pihaknya juga menegaskan, ke depannya akan terus melakukan pemantauan dan razia guna mencegah aktivitas penggalian pasir secara ilegal.
Razia akan dilakukan di seluruh bantaran yang menjadi wilayah Kabupaten Kediri, seperti di Kecamatan Mojo, Ngadiluwih, sampai Papar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015