Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Seksi Eksplorasi dan Teknologi Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jatim, Slamet Budiono, menjamin tidak ada penangkapan nelayan terkait Permen 01/PERMEN-KP/2015(larangan lobster) dan 02/PERMEN-KP/2015 (larangan trawl).
"Terkait peraturan menteri itu, kami tidak akan melakukan penangkapan nelayan yang melanggar, tapi kami akan memprioritaskan pembinaan," katanya dalam Forum Tabayun Ikatan Sarjana NU (ISNU) Jatim di Surabaya, Minggu.
Dalam Forum Tabayun Ikatan Sarjana NU (ISNU) Jatim yang juga menghadirkan Ketua LPPNU Jatim HM Wazir Wicaksono itu, ia menjelaskan titik tekan dari Permen 01 dan 02 itu keberadaan sumberdaya alam (SDA) perikanan yang berkelanjutan.
"Buktinya, setelah tiga bulan berjalan, Permen 02 memang telah memulihkan stok ikan, namun kebijakan itu berdampak pada 80 persen nelayan yang umumnya di wilayah utara, sedangkan nelayan di wilayah selatan seperti Jember tidak terpengaruh," katanya.
Namun, katanya, mayoritas nelayan memang terpengaruh, bahkan produksi ikan pada 42 unit pengolahan ikan (UPI) juga terdampak, sehingga tenaga kerja pun terancam nasibnya. "Jadi, puluhan ribu nelayan akan terpengaruh," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pusat untuk memberlakukan kuota dalam penangkapan ikan dan melakukan edukasi pada nelayan untuk melakukan diversifikasi usaha di bidang perikanan. Diskanla Jatim juga akan melakukan pemetaan atau identifikasi nelayan se-Jatim.
"Itu cara yang lebih bisa diterima nelayan, karena perikanan itu taruhan hidup mereka," katanya dalam acara yang juga menghadirkan Sucipto (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Jatim) dan pakar kelautan ITS Prof Daniel M Rosyid.
Dalam forum bertajuk "Kebijakan Menteri Kelautan versus Kesengsaraan Nelayan" itu, Sucipto selaku perwakilan HSNI Jatim meminta pemerintah untuk melibatkan nelayan dalam membuat peraturan yang menyangkut nelayan.
"Minimal melibatkan HNSI, bukan juragan ikan. Karena itu, kami menolak Permen 02, karena kami tidak dilibatkan dan faktanya sudah jelas sangat merugikan nelayan. Apapun alasannya, kami melihat fakta bahwa nelayan dirugikan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015