Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polsek Bendo, Polres Magetan, Jawa Timur, menyita sebanyak 5,8 ton pupuk organik bersubsidi yang diduga disalahgunakan fungsinya dan melanggar aturan yang berlaku. Kapolsek Bendo AKP Sujarwanto, Selasa, mengatakan pupuk-pupuk tersebut disita dari pemilik kios Sutris (42) di desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Magetan. "Saat diperiksa, pemilik kios tidak memiliki surat izin dari pihak terkait untuk menjual pupuk bersubsidi. Demikian juga, kios milik bersangkutan bukan termasuk kios yang ditunjuk untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di wilayah setempat," ujar AKP Sujarwanto kepada wartawan. Ia menjelaskan, penyalahgunaan pendistribusian pupuk tersebut diketahui setelah polisi mendapat laporan dari para petani di wilayah setempat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapati pemilik kios menimbun sejumlah pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadinya. Selain menimbun, pemilik kios juga menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Kondisi tersebut jelas meresahkan para petani yang sangat membutuhkan pupuk tersebut dan melanggar peraturan yang berlaku. "Polisi telah menetapkan pemilik kios sebagai tersangka dalam kasus ini, namun ia tidak ditangkap dan hanya dikenakan wajib lapor," kata dia. Perbuatan tersangka dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Tersangka juga terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun yang mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955. Selain pupuk organik bersubsidi, tambah Sujarwanto, polisi juga menyita ratusan karung bekas yang diduga digunakan untuk mengemas pupuk bersubsidi jenis lainnya. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut, termasuk meminta keterangan terkait para pemasok pupuk bersubsidi tersebut. Sujarwanto menambahkan, petugas TNI/Polri akhir-akhir ini gencar melakukan razia pupuk bersubsidi karena rawan disalahgunakan. Selain itu, keberadaan pupuk sangat penting bagi pertanian guna mendukung program pemerintah saat ini yakni swasembada pangan dalam tiga tahun ke depan. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015