Oleh M Rusman Nunukan (Antara) - Sebanyak tujuh dari 146 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara, karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ade Sandi (18), salah seorang TKI deportasi yang tersangkut kasus narkoba di Nunukan, Jumat malam mengaku, tertangkap aparat kepolisian Negeri Sabah, Malaysia, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Kinarut Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia. "Saya ditangkap sama polis (polisi Malaysia) saat pakai sabu-sabu di rumah," ujar dia di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Pria yang mengaku telah 16 tahun berada di negeri jiran ini bersama kedua orang tuanya tidak memiliki pekerjaan tetapi menjadi pengedar dan pemakai sabu-sabu sejak 15 tahun silam bersama-sama teman-teman pergaulannya. Ia mengaku menjalani hukumannya selama sembilan bulan lamanya atas kasus yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan. Ade Sandi yang berasal dari Kabupaten Barru, Sulsel, tidak bisa mengelak pada saat digelandang ke kantor kepolisian negara itu hingga persidangan di Mahkamah Kota Kinabalu karena ditemukan sejumlah barang bukti pada dirinya termasuk hasil tes urine yang positif mengonsumsi sabu-sabu. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015