Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD ) Kota Surabaya melakukan rotasi jabatan camat dan lurah.         Menurut dia, masa kerja camat dan lurah di satu wilayah sebaiknya tidak lebih dari tiga tahun.         "Kami usulkan ini agar jangan ada lagi raja kecil disuatu wilayah, menghilangkan tumbuhnya kolusi sekaligus kroni di jajaran Pemkot paling bawah," katanya.         Ayu mengaku mengajukan usul itu demi membuat pemerintahan kota Surabaya menjadi lebih baik.         Menurut dia, banyak ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk temuan yang dilansir oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) beberapa bulan yang lalu.         Ia berharap jangan sampai kasus-kasus lain muncul di kelurahan dan kecamatan hanya karena lurah dan camat yang bersangkutan sudah menjabat terlalu lama.         "Kelamaan menjadi pejabat di suatu wilayah itu pasti tidak akan membawa kebaikan, karena segala sesuatu bisa mungkin terjadi hanya karena faktor kedekatan dan kewenangan yang diberikan," katanya.         Menurut Ayu, usul itu sudah pernah ditanggapi oleh BKD Kota Surabaya saat rapat dengar pendapat di Komisi A. Namun, hingga saat ini ternyata masih ditemui beberapa pejabat camat dan lurah yang berkuasa di satu wilayah dalam kurun waktu yang lama.         Ayu juga berharap agar Wali Kota Surabaya sebagai pemimpin daerah mulai mempertimbangkan faktor usia camat dan lurah.         "Jika camat dan lurah masih dipercayakan kepada mereka yang sudah usia lanjut, tentu akan berimbas kepada kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015