Malang (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Arif Wicaksono, mendesak Wali Kota Malang Moch Anton segera membatalkan kebijakan jalur satu arah di kawasan lingkar Universitas Brawijaya (UB) karena jalur dua arah lebih efektif dan lebih baik. "Saya akan meminta secara langsung ke wali kota untuk membatalkan dan mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait jalur satu arah di kawasan lingkar UB dan melanjutkan jalur dua arah yang sudah berlangsung selama empat bulan terakhir ini karena ternyata jauh lebih baik daripada satu arah," tegas Arif Wicaksono di Malang, Rabu. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sejak jalur satu arah di kawasan lingkar UB dikembalikan lagi menjadi dua arah, kemacetan yang selama ini menumpuk di sejumlah titik tidak terjadi lagi, bahkan keselamatan penyebarang jalan juga lebih terjamin karena kecepatan kendaraan menjadi berkurang. Selama diterapkan jalur satu arah, banyak penyeberang jalan menjadi korban kecelakaan, terutama di kawasan Jalan Mayjen Panjaitan. Selama diterapkannya jalur satu arah pada Oktober tahun lalu, kata Arif, jalan-jalan di perkampungan juga menjadi padat karena pengendara banyak yang mencari jalan alternatif agar tidak memutar terlalu jauh. Selain itu, lanjutnya, pertumbuhan perekonomian warga juga macet. Dengan kembalinya jalur dua arah, ekonomi warga di kawasan Jalan Gajayana, Jalan Mayjen Haryono dan Mayjen Panjaitan yang selama ini sebagai area perdagangan dan bisnis kembali bergairah. Oleh karena itu, lanjutnya, akan lebih baik jika jalur dua arah tersebut tetap dipertahankan dan dilanjutkan. "Apalagi, dari hasil kajian laboratorium transportasi UB, kepadatan arus lalu lintas di lingkar kampus itu belum mengkhawatirkan alias masih wajar, sehingga penerapan jalur satu arah belum mendesak dan perlu kajian lebih dalam," tegasnya. Sebelumnya Kepala Laboratorium Tarnsportasi UB, Hendi mengatakan jika Pemkot Malang menerapkan jalur satu arah di lingkar UB, harus dilakukan secara menyeluruh (penuh) tanpa kecuali, teramsuk angkutan kota (angkot) juga diberlakukan sama, sebab pada saat penerapan jalur satu arah angkot tetap boleh melawan arus alias dua arah. Pada Oktober 2014, Pemkot Malang memberlakukan kebijakan jalur satu arah di kawasan lingkar UB, namun kebijakan yang belum genap dua bulan itu akhirnya ditunda dan dikembalikan menjadi dua arah karena diprotes terus menerus oleh warga setempat, bahkan ribuan warga memblokade jalur poros yang menghubungkan Kota Malang dengan Kota Batu tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015