Jember (Antara Jatim) - Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan rancangan peraturan daerah bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Selama ini warga miskin yang menjalani proses hukum kesulitan mendapatkan pendampingan bantuan hukum, sehingga kami mengusulkan raperda bantuan hukum untuk warga miskin," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jember Miftahul Ulum di Jember, Selasa. Menurut dia, rancangan perda tersebut akan diusulkan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jember sebagai salah satu perda inisiatif anggota dewan. "PKB mengusulkan raperda jasa pendampingan bantuan hukum mengacu kepada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2014 yang mengatur tentang cara bantuan hukum," tuturnya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu mengatakan Pemprov Jatim juga memiliki Perda Bantuan Hukum, sehingga tidak ada salahnya Kabupaten Jember juga memiliki Perda Bantuan Hukum untuk warga miskin di kabupaten setempat. "Program bantuan hukum di Jatim tidak bisa diberikan kepada semua masyarakat, termasuk warga Jember. Tahun ini, anggaran bantuan hukum di Jatim sekitar Rp500 juta untuk 100 paket kasus hukum," katanya. Ia menjelaskan rancangan perda tentang bantuan hukum itu khusus bagi masyarakat miskin di Jember yang menjalani semua proses hukum baik kasus pidana, perdata maupun PTUN karena mereka memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Ke depan, diharapkan masyarakat miskin mendapatkan jasa pendampingan saat menghadapi persoalan hukum, sehingga mereka bisa mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban dalam menghadapi persoalan hukum," paparnya. Secara teknis, lanjut dia, pemberian bantuan hukum kepada warga miskin itu berdasarkan pengajuan bantuan hukum kepada pemkab dan warga miskin yang terjerat kasus hukum itu cukup menyerahkan surat pernyataan miskin. "Bantuan itu tidak diberikan dalam bentuk uang, namun jasa pendampingan hukum dengan menyewa pengacara yang akan mendampingi warga miskin yang terjerat kasus hukum," ucap mantan Wakil Ketua DPRD Jember 2009-2014. Sebelumnya, Badan Legislasi DPRD Jember mengusulkan delapan rancangan perda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2015 dengan rincian enam perda yang diusulkan pemkab dan dua perda yang diusulkan oleh pihak legislatif.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015