Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari sebuah kapal KM Gunung Dempo jurusan Jakarta-Papua yang bersandar di pelabuhan setempat. "Kami menerima informasi adanya dugaan penyelundupan satwa di atas kapal yang sedang transit. Kami turunkan personel menggeledah dan menemukannya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajum Komisaris Besar Polisi Arnapi kepada wartawan di Mapolres, Senin. Penemuan satwa yang mayoritas burung dilindungi itu ditemukan di sebuah ruangan, antara lain 36 ekor burung kakak tua jambul kuning, lima ekor burung kakak tua raja hitam (2 dalam keadaan mati) dan seekor burung nuri (juga mati). "Semua burung ini ditemukan di kamar ruang mesin kapal dalam dalam keadaan tak bersangkar," kata perwira menengah tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilik satwa-satwa itu dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak buah kapal dan beberapa saksi lainnya. "Belum ada yang berstatus sebagai tersangka karena masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tukasnya. Diperkirakan, kata dia, jika satwa-satwa tersebut gagal diungkap dan diselundupkan maka kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, pada Jumat (27/2), pihaknya juga telah mengungkap dugaan penyelundupan satwa berbagai jenis dilindungi yang diangkut menggunakan kapal sama, yakni KM Gunung Dempo jurusan Papua ke Jakarta, yang transit di Surabaya. Saat itu, hampir 200 ekor satwa ditemukan, antara lain 100 ekor tupai terbang, 11 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kakak tua hitam, 4 ekor bayan hitam dan hijau, 5 ekor burung nuri kepala hitam, 30 ekor ular, serta 25 ekor biawak. "Untuk penangkapan kali ini hasil penggeledahan ulang kapal sama yang kembali transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Kami menggeledah setelah ada informasi masih adanya burung dilindungi yang diselundupkan," ucap Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar. Untuk mengantisipasi hal serupa, polisi akan semakin ketat mengawasi upaya penyelundupan maupun peredaran satwa dilindungi dan meminta kepada pihak terkait turut aktif serta tidak ragu melaporkan ke petugas. Seluruh satwa ini, lanjut dia, akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk ditindaklanjuti perawatannya. Menurut dia, sesuai aturan berlaku, pelaku yang terbukti menyelundupkan satwa dilindungi diancam hukuman berat karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015