Surabaya (Antara Jatim) - Legislator di Kota Surabaya meminta manajemen toko modern untuk menyampaikan semua keluhan terkait perizinan yang berbuntut pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. "Saya ingin menyampaikan bahwa sekiranya manajemen Alfamart merasa dipersulit dalam proses perizinan, maka silahkan menyampaikan keluhannya itu kepada kami, sebagai wakil rakyat," kata anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey kepada Antara di Surabaya, Minggu. Hanya saja, lanjut dia, manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pemilik jaringan minimarket Alfamart dan Alfamidi) beberapa kali diundang rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan masalah tidak datang. Tercatat, tiga kali rapat, tiga kali pula mangkir dari panggilan dewan. Ia mengaku kecewa dengan manajemen toko modern seperti Alfamart, Indomart maupun manajemen toko modern lainnya yang tidak pernah sekalipun menghadiri undangan. "Padahal tujuan rapat dengar pendapat ini untuk mengetahui dan mencarikan solusi segala persoalan tentang keberadaan toko modern, baik dari sisi kesulitan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot maupun penyalahan peruntukan yang dilakukan oleh manajemen," katanya. Ia menyatakan seharusnya manajemen toko modern sejenis lainnya paham benar tentang peran penting lembaga wakil rakyat. Rapat itu bertujuan untuk mempertemukan pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting untuk mengurai semua persoalan yang terjadi sehingga bisa ditemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan perizinan. Menurutnya, Kota Surabaya sangat terbuka dengan para investor yang ingin berinvestasi. Keberadaan investor tersebut penting untuk menggerakkan roda perekonomian Surabaya. Selain itu, lanjut dia, juga menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan iklim investasi di kota Surabaya. Hanya saja, bukan berarti boleh semena-mena menabrak perda aturan yang ada. "Kalau benar semua perizinan telah diurus namun bertahun-tahun tidak terselesaikan, maka silahkan datang ke dewan bawa semua berkas tersebut. Sejauh prosedural telah ditaati benar dan tidak direspons baik atau dikondisikan berlarut larut penyetujuan perizinannya oleh pemkot, maka kami yang akan kawal terus dan berada digarda terdepan memperjuangkan haknya mereka," katanya. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, sebelumnya menilai langkah Pemkot Surabaya kurang tepat ketika hendak menutup toko modern yang tidak mengantongi izin karena keberadaan toko modern ini telah menyerap banyak sekali tenaga kerja. "Untuk pembukaan satu gerai toko modern saja minimal bisa membuka lapangan kerja bagi 8-10 orang," kata General Manager (GM) Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman. Karena itu, jika toko modern ditertibkan, maka tidak akan segan-segan melakukan PHK massal. Sejauh ini, perusahaan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi semua persyaratan perizinan yang diminta Pemkot. Sayangnya, selalu saja ada hambatan. Di Surabaya terdapat 667 toko swalayan yang tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dengan 15 karyawan per gerai, maka jumlah total karyawan minimarket se-Surabaya menyentuh angka 10.000 orang. Jumlah total gerai yang masuk jaringan Alfamart 270 lebih. Jika tiap gerai mempekerjakan 15 karyawan, maka total karyawan Alfamart mencapai 4.000 orang lebih. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015